logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Hakim PN Tanjungpinang Tolak Eksepsi Terdakwa Pidana Pemilu Afriyandi
Selasa, 18-06-2019 | 17:04 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Sidang putusan sela kasus pidana pemilu dengan terdakwa M. Afriyandi di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tanjungpinang menolak nota keberatan kasus pidana pemilu terdakwa M. Afriyandi. Putusan sela dibacakan ketua majelis hakim Asep Sofiyan Sauri, Selasa (18/6/2019).

Dalam putusannya, Acep Sofiyan Sauri menyatakan, kekeliruan penuntut umum dalam pengetikan pasal di dalam uraian dakwaan sebagaimana yang dipermasalahkan terdakwa dan kuasa hukumnya bukan suatu alasan menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidak cermat.

Karena setelah majelis hakim melihat dan membaca keseluruhan dakwaan penuntut umum, kesalahan pengetikan pasal dalam uraian dakwaan tidak merubah substansi delik pasal dakwaan.

"Kekeliruan pengetikan pasal dalam uraian dakwaan, bukan bersifat prinsipil, karena dakwaan merumuskan materi dakwaan secara lengkap," ujarnya.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan pasal KUHAP serta uraian penuntut umum didalam dakwaan atas pasal yang didakwakan sudah jelas dan lengkap baik secara materil dan formal perkara.

Terhadap alasan kedua, mengenai penyertaan pasal 55 KUHPidana dalam dakwaan yang dinilai memperluas objek perkara dan menyulitkan terdakwa dalam pembelaan, majelis hakim berpendapat tidak beralasan hukum.

Selanjutnya, atas pertimbangan majelis hakim tersebut, Hakim PN Tanjungpinang menyatakan eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

Sementara terkait keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya mengenai penerapan pasal pada saat penyelidikan di Bawaslu dan pasal sangkaan saat penyidikan di kepolisian, Mejelis hakim mengatakan hal itu tidak masuk dalam substansi meteri dakwaan.

Atas pertimbangan majelis tersebut, hakim Acep Sofiyan Sauri menjatuhkan putusan, Eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

Atas ditolaknya nota keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim juga menyatakan, pemeriksaan terhadap kasus pidana pemilu dengan terdakwa M. Afriyandi harus dilanjutkan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk memperbaiki pasal uraian dalam dakwaan, memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan dan menghadirkan saksi dalam perkara tersebut," ujar Acep.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit