logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejari Tanjungpinang Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Arnold Tambunan
Jumat, 14-06-2019 | 18:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Reka ulang kasu pembunuhan Arnold Tambunan. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan (Tahap II) tersangka Abdul dan berkas perkara kasus pembunuhan Arnold Tambunan dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (13/6/2019).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan Abdul tersangka pembunuhan Arnold Tambunan dari kepolisian, berserta barang bukti perkara ini.

"Selanjutnya kami akan segera menyusun berkas dakwaan," ujar Rizky saat di konfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Ia menyebutkan setelah selesai menyusun dakwaan, pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

"JPU yang ditunjuk ada dua orang yang akan menangani perkara ini," ucapnya.

Didalam berkas perkara tersangka Abdul dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 ayat (1) ke 2. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati.

"Berkas secepatnya dilimpahkan agar segera disidangkan," tutupnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit