logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Janji Sampaikan Tanggapan Tertulis Hari Ini
Dilaporkan Ormas dan LSM, Bobby Jayanto Belum Berikan Tanggapan
Rabu, 12-06-2019 | 15:52 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Bobby Jayanto, Ketua NaseDem Tanjungpinang.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Partai Nasdem Tanjungpinang, Bobby Jayanto mengatakan, akan menanggapi pemberitaan dan laporan 4 ormas dan LSM di Tanjungpinang atas dugaan bahasa Rasis dalam pidatonya berbahasa Tionghoa di Pelantar II Tanjungpinang.

Menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (11/6/2019), Bobby Jayanto meminta waktu, akan menjawab dan menanggapi laporan dan issu yang berkembang terhadap dirinya secara tertulis, hati ini, Rabu (12/6/2019).

"Mohon maaf, minta waktu akan saya tanggapi secara tertulis besok," ujar Bobby melalui pesan WatsApp kepada BATAMTODAY.COM.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi kembali, Bobby Jayanto, tak kunjung memberi tanggapan dan tidak memberi jawaban atas konfirmasi lanjutan BATAMTODAY.COM.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendi Alie, mengatakan 4 ormas dan LSM di Tanjungpinang melaporkan Bobby Jayanto dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis.

"Sesuai dengan laporan Warga, yang bersangkutan (Bobby Jayanto) disangka melanggar pasal 16 huruf b angka 2 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," ujar Efendi Ali.

Sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, pada pasal 1 angka 5 tentang ketentuan umum mengatakan, 'Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi sosial, dan budaya".

Tindakan diskrimintif sesuai dengan pasal 4 ayat (1) poin b angka 4 yang dilarang dan dapat dijerat dengan pidana penjara dengan UU ini berupa, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain.

Karena filosofi dan semangat dari UU Penghapusan Diskriminasi yang diterbitkan pada masa Presiden Susilo Bambang Yudoyono ini, bertujuan untuk, menyamakan kedudukan segala warga negara yang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.

Adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit