logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tantangan BLU di Tengah UHC
Selasa, 11-06-2019 | 20:00 WIB | Penulis: Redaksi
 
Edy Sutriono, ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Kementerian Keuangan RI. (Ist)  

Oleh: Edy Sutriono

Pelayanan kesehatan bagi masyarakat pada dasarnya diselenggarakan oleh negara. UUD 1945 menggariskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Tanggung jawab negara tersebut diemban oleh pemerintah melalui satuan kerja kementerian negara/lembaga dan/atau organisasi perangkat daerah (OPD) bidang kesehatan seperti rumah sakit pemerintah dan/atau puskesmas.

Sementara itu dari aspek pembiayaan, pemerintah mengalokasikan anggaran sektor kesehatan dalam APBN/D. Instrumen fiskal APBN dan APBD tersebut berkolaborasi dengan mandat cukup besar untuk fungsi kesehatan sebesar 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD. Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan dalam rangka menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan antara lain infrastruktur bangunan rumah sakit, peralatan medis, tenaga kesehatan dan lainnya serta sekaligus untuk memenuhi tuntutan tujuan pembangunan sumber daya manusia.

Di sisi lain mengenai tanggung jawab negara untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan akses bagi masyarakat luas, pemerintah bersama legislatif berkomitmen untuk mencapai kondisi Universal Health Coverage (UHC) melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan bahwa setiap orang dapat menerima layanan kesehatan, mulai dari upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif demi tercapainya status kesehatan yang lebih baik, tanpa adanya kekuatiran kesulitan keuangan dalam memperoleh akses.

Target pemerintah pada 2019 ini diharapkan seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Lebih lanjut pemerintah pusat dan daerah membantu membayarkan iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

BLU/D Kesehatan

Keberadaan rumah sakit pemerintah dan/atau puskesmas sebagai tempat masyarakat mengakses layanan kesehatan menjadi sangat penting dalam mengakselerasi penciptaan pelayanan kesehatan yang layak dan keberhasilan UHC. Salah satu unsur utama yang umumnya mempengaruhi rumah sakit pemerintah dan puskesmas yaitu pembiayaan. Pembiayaan rumah sakit dapat bersumber dari penerimaan negara bukan pajak sebagai imbalan jasa pelayanan, anggaran dan subsidi dari pemerintah pusat dan daerah atau sumber lain yang tidak mengikat.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan amanat konstitusi selanjutnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, satuan kerja/rumah sakit/puskesmas diizinkan fleksibel mengelola keuangan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) setelah memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Pendapatan satker BLU/D tidak perlu disetor kepada negara/daerah. BLU/D dapat langsung mengelola pendapatan tersebut untuk kebutuhan mendesak, seperti pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, renovasi gedung pelayanan bahkan untuk investasi pelayanan.

Rumah sakit sebagai BLU/D dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan, menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan insentif pajak. Sedangkan pada satker non-BLU/D, harus terlebih dahulu menyetor pendapatan kepada negara/daerah, selanjutnya dialokasikan kembali sesuai tahapan prosedur penganggaran yang berlaku. Bentuk pelayanan yang diberikan rumah sakit BLU/D tidak berbeda dengan non-BLU/D. Keduanya sama-sama mengacu pada standar pelayanan kesehatan. Perbedaan dan harapannya bahwa dengan pengelolaan keuangan yang fleksibel dan mandiri, rumah sakit BLU/D dapat mewujudkan pelayanan yang lebih berkualitas tanpa bergantung sepenuhnya pada anggaran negara.

Tantangan Di Tengah UHC

BLU/D kesehatan sebagai sarana pelayanan kesehatan harusnya makin profesional dan mandiri pembiayaan serta menopang terwujudnya UHC. Diskresi lebih fleksibel diberikan untuk memberikan layanan yang berkualitas. Fleksibilitas tersebut dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, serta pengelolaan aset. BLU/D Kesehatan harus mampu menjalankan fungsi sosial sesuai UUD 45 dan Undang-Undang Kesehatan. Tuntutan mutu layanan yang tinggi, sarana dan prasarana, peningkatan kemampuan tenaga kesehatan, tuntutan keterjangkauan akses oleh masyarakat, tarif terjangkau, tuntutan terhadap persaingan global, sistem dengan teknologi tinggi alat kesehatan, dan IT.

Masalah keuangan yang memerlukan pengembangan dan harmonisasi kebijakan tarif murah dan terjangkau masyarakat seyogyanya bukan menjadi penghalang dan hal tersebut dapat dikoordinasikan di tingkat Kementerian Negara/Lembaga/Pemda. Penetapan harga obat dan harga alat kesehatan murah, sinergi dengan kebijakan-kebijakan keuangan lainnya (pajak, bea dan cukai) dan kebijakan perdagangan.

Perlu kebijakan subsidi pajak dan subsidi atas biaya daya dan jasa bagi rumah sakit. BLU/D adalah tetap sebagai bagian dari pemerintah sebagai kekayaan negara/daerah yang tidak dipisahkan yang seharusnya kembali dan fokus kepada tujuan semula pembentukan BLU/D.

Beberapa catatan penulis mengenai bagaimana posisi, peran dan tantangan BLU/D Kesehatan di tengah upaya mewujudkan amanah konstitusi dan UHC antara lain bahwa penerimaan BLU/D tetap dalam koridor untuk menjamin keberlangsungan postur APBN/D dan menyukseskan program pemerintah untuk penyediaan fasilitas kesehatan dan pelayanan kepada masyarakat. BLU/D sudah seharusnya lebih mengutamakan pasien yang tidak mampu dan membutuhkan layanan kesehatan, bukan semakin mengkapitalisasi layanan eksekutif.
Optimalisasi pendapatan perlu didukung dengan manajer investasi keuangan dan pemanfaatan aset BLU/D.

Kedua, BLU/D tentunya kembali mengarahkan energi kepada tujuan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang semakin murah dan terjangkau bagi masyarakat pada umumnya. Selain itu juga diupayakan dapat menyisihkan bagian pendapatan untuk menunjang peran dan fungsi tersebut, sehingga biaya kesehatan murah dan beban BPJS Kesehatan semakin berkurang dan program UHC dan JKN semakin dapat terwujud, dan bukan sebaliknya berusaha memupuk dana, mengutamakan semata-mata remunerasi dan keuntungan serta terdepan dalam mengklaim kurang bayar JKN dan sebagainya.

Ketiga, belanja dan penggunaan dana harus tetap fokus menjalankan fungsi pemerintahan di bidang kesehatan, mengurangi belanja tidak produktif dan tidak efisien serta melakukan investasi yang aman namun tingkat pengembalian diupayakan optimal dan tidak berorientasi semata mencari keuntungan seperti rumah sakit swasta. BLU/D dengan pendapatan tinggi dan modal serta sisa dana yang besar di akhir tahun bukanlah ukuran satu-satunya dapat mengatakan bahwa BLU/D tersebut sukses, apabila tujuan negara bidang kesehatan dan UHC tidak lah diutamakan.

Keempat, menuntut sumber daya manusia BLU/D Kesehatan dan Dewan Pengawas yang kreatif, inovatif dan responsif. Oleh karena itu kehadiran, peran dan fungsi utama BLU/D Kesehatan diperlukan sebagai salah satu pilar negara dalam mewujudkan Universal Health Coverage bagi seluruh rakyat Indonesia.

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi tempat penulis bekerja

Penulis adalah ASN Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri, Kementerian Keuangan RI.

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit