logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Meningkat Drastis Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir
Bisa Sebabkan Kanker, Kementerian LHK Ingatkan Bahaya Sampah Plastik
Rabu, 29-05-2019 | 10:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Para narasumber dalam Forum Tematik Bakohumas tentang 'Mudik Asik Tanpa Sampah Platik' yang digelar Kementerian LHK, di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/5/2019) pagi. (Heni/Humas)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratnawati mengemukakan, komposisi sampah plastik menunjukan trend meningkat dalam 10 tahun terakhir ini, dari 11% di tahun 2005 menjadi 15% di tahun 2015.

Sumber utama sampah plastik berasal dari kemasan makanan dan minuman, kemasan consumer goods, kantong belanja, serta pembungkus barang lainnya. "Dari total timbunan sampah plastik, yang didaur ulang diperkirakan baru 10-15% saja, 60-70% ditimbun di TPA, dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut," kata Rosa Vivien, saat memberikan sambutan pada Forum Tematik Bakohumas, yang digelar di Ruang Rimbawan, Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (28/5/2019) pagi, seperti dikutip situs resmi Setkab RI.

Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK itu, sampah yang dibuang dan ditimbun di tanah akan mengalami proses pembusukan atau dekomposisi sehingga berpotensi mencemari tanah. Yang lebih berbahaya, menurut Rosa Vivien, adalah berasal dari senyawa logam berat yang bersifat racun (toxic) dan penyebab kanker (carsinogen) seperti merkuri, timbal, dan cadmiun.

Sementara, lanjut Rosa, sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan menjadi penyebab kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik. Khusus untuk saluran dan sungai, sambung Rosa, sampah menjadi salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir karena tumpukan sampah menyumbat aliran air.

Amanat utama pengelolaan sampah dalam UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK, adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

"Pendekatan yang tepat yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan," tutur Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian LHK.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit