logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pacar Tolak Berhubungan Intim, Pria Ini Nekat Sebar Video Mesum Mereka
Senin, 20-05-2019 | 18:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Terdakwa Aldoni usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Aldoni alias Wak Don, seorang pria yang nekat menyebar video mesum dengan pacarnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (20/5/2019). Aldoni didakwa melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Nolly Wijaya, Aldoni disebut nekat menyebar video mesum dengan pacarnya RV lantaran tak mau diajak berhubungan intim lanjutan. Di mana, sebelumnya Aldoni dan RV sudah pernah melakukan hubungan intim yang kemudian divideokan.

Penyebaran video mesum terdakwa dan korban RV (pacarnya), dilakukan terdakwa kepada keluarga dan kerabat RV, setelah sebelumnya Rv yang merupakan mahasiswa itu, menolak untuk diajak melakukan hubungan intim.

Perkenalan terdakwa dan korban RV, diurai dalam surat dakwaan, diawali dari hubungan pacaran keduanya di kantor tempat bekerja, hingga mengarah pada hubungan intim yang dilakukan terdakwa dan korban di Wisma Pesona Tanjungpinang, sekitar Agustus 2018 lalu.

"Selanjutnya, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim, dan korban tidak mau, hingga diancam akan menyebarkan video mesum mereka lakukan kepada teman dan keluarga RV,"ujar Nolly.

Karena korban tetap tidak mau, terdakwa mengirim dan menyebar luaskan video mesum dirinya dengan korban RV yang saat berhubungan intim pertama, ternyata direkam dan divideokan terdakwa.

Hal itu, diketahui RV dan keluarganya, pada Agustus 2018 lalu melalui saksi Oktafena Sari yang mengaku mendapat video tersebut dari terdakwa.

Dari dua rekaman video yang dikirim terdakwa kepada saksi Oktafena, terdapat durasi video mesum yang berbeda-beda. Dan ketika video tersebut diputar, terlihat, terdakwa dan RV sedang melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Atas video tersebut, selanjutnya Oktafena menanyakan hal itu kepada saksi korban RV dan Korban RV mengakui dan meminta pada Oktafena agar jangan memberitahu perbuatan mesum yang dilakuianya dengan terdakwa itu kepada keluarganya yang lain.

"Atas disebarkannya rekaman video tersebut saksi RV menjelaskan kepada Oktafena, tujuan terdakwa menyebarkan rekaman video bermuatan kesusilaan kepada orang lain dan kepada keluarganya itu, bertujuan agar korban RV kembali berhubungan dekat sekaligus dapat melakukan hubungan intim dengan saksi korban," ujar jaksa.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi RV menjadi malu dan mengalami trauma mental kejiwaan serta takut keluar dari rumah, hingga akhirnya kejadiaan yang dialami korban dilaporkan ke Polisi.

Menanggapi dakwaan itu, Aldoni alias Wak Don, menyatakan tidak keberatan. Sehingga, majelis hakim Edward P Sihaloho, Corpioner dan Roma Uli, meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi, guna diperiksa pasa sidang lanjutan minggu mendatang.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit