logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Tetap Fokus Layani Masyarakat, Menteri PANRB: ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik!
Kamis, 18-04-2019 | 18:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri PANRB, Syafruddin didampingi Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji dan Deputi Bidang SDM Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta (18/04/2019). (Kementerian PANRB)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitas, meski Pemilu telah selesai. ASN pada Pemerintah Pusat maupun daerah diminta tetap fokus bekerja melayani masyarakat.

"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung!" tegas Menteri Syafruddin, saat konferensi pers di Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/04/2019), seperti dikutip situs resmi Kementerian PANRB.

Ia meminta seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengawasi ASN yang ada di lingkungannya. ASN sebagai petugas negara berkewajiban melaksanakan pelayanan publik demi kepentingan negara.

Para abdi negara diminta untuk menjaga suasana tetap kondusif dan memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal. "Mari semua ASN menjaga suasana agar tetap kondusif," ajak Syafruddin.

Sebelum pelaksanaan Pemilu, Menteri Syafruddin telah berulang kali mengimbau ASN untuk menjaga netralitas. Ditegaskan, ASN memiliki hak politik namun hanya dapat digunakan dalam bilik suara dan tidak untuk berpolitik praktis.

Menteri Syafruddin juga menegaskan bahwa apabila terdapat ASN yang terlibat kepentingan politik, sanksi akan diselesaikan secara komprehensif. Sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/94/M.SM.00.00/2019, jika ditemukan bukti pelanggaran netralitas, instansi pemerintah menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin. Penyelesaian pelanggaran dilakukan berdasarkan PP nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan Menteri PANRB. Jika hasil rekomendasi tidak ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), KASN dapat merekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di tahun kontestasi politik ini, ASN yang netral menjamin demokrasi yang sehat. Namun sebaliknya, apabila ASN tidak netral, akan sangat merugikan negara hingga masyarakat sebagai penerima layanan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit