logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tolak Permohonan Lembaga Survei
Quick Count Baru Dibolehkan 2 Jam Setelah TPS Indonesia Barat Ditutup, yang Melanggar Dipidana 18 bulan Penjara
Selasa, 16-04-2019 | 13:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Gedung Mahkamah Konstitusi  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) baru membolehkan pengumuman perhitungan cepat (quick count) 2 jam setelah TPS di Indonesia Barat tutup. Karena quick count bisa mempengaruhi pemilih yang belum mencoblos.

Dalam pertimbangannya MK berpendapat, ketentuan pembatasan aturan hitung cepat setelah dua jam Waktu Indonesia Barat (WIB) tidak dapat dimaknai menghilangkan hak masyarakat. Hak terkait mendapatkan informasi mengenai hasil pemilu. MK menilai, kemurnian suara pemilih di wilayah waktu lain haruslah dijaga.

Sesuai pembagian wilayah di Indonesia, penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) lebih cepat dua jam sebelum WIB. Kemudian penyelenggaraan pemungutan suara di wilayah Waktu Indonesia Tengah (WITA) berbeda satu jam lebih lambat dari WIB.

"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Selasa (16/4/2019).

Menurut MK, budaya hukum dan budaya politik masyarakat turut pula menjadi faktor determinan terhadap tercapai atau tidaknya maksud mewujudkan kemurnian suara pemilih yang hendak dicapai oleh asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Selain itu, secara metodologis, quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error)," ujar 9 hakim konstitusi dengan suara bulat.

Sekecil apapun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh. Trutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut.

"Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," pungkas MK.


Pidana 18 bulan penjara

Dalam kesempatan itu, MKjuga menegaskan larangan untuk menyebarkan quick count sebelum pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dipidana 18 bulan penjara.

Hal itu seiring dengan MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang terdiri dari lembaga survei dan beberapa stasiun televisi.

"Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Menolak permohonan provisi pemohon 1-6 untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Pasal yang dimaksud tetap dan tidak berubah. Yaitu:

Pasal 449 ayat 5:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Bagi yang melanggar Pasal 449 ayat 5, diancam hukuman 18 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 540 ayat 2:

Pelaksanaan kegiatan perhitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil perhitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di rilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit