logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


(Bagian 2)
Pembiayaan Ultra Mikro dan Marketplace
Selasa, 19-03-2019 | 14:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Edy Sutriono, Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kepri.  

Oleh: Edy Sutriono

Sedikit mengulas kembali artikel pada Bagian 1, penulis menguraikan karakteristik, peran dan potensi Usaha Mikro yang cukup besar dalam perekonomian nasional. Melihat peran dan potensi tersebut, pemerintah melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) berupaya memperluas akses permodalan dan inklusifitas keuangan Usaha Mikro.

Pembiayaan UMi yang mudah, cepat dan dibarengi pendampingan/supervisi kegiatan usaha dilakukan oleh 3 (tiga) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur. Dalam perkembangannya penyaluran Pembiayaan UMi kepada debitur telah diujicobakan secara cashless (non tunai) dan digital pada 3 (tiga) platform uang elektronik dan dan 1 (satu) platform marketplace.

Ditengah program pemerintah membangun ekosistem ekonomi digital Usaha Mikro untuk menjawab tantangan revolusi industri 4.O dan mendukung munculnya wirausaha-wirausaha baru, penulis berpandangan bahwa pemerintah dapat memperluas cakupan digitalisasi Pembiayaan UMi. Upaya perluasan tersebut dengan memberikan dukungan pemasaran agar Usaha Mikro memperoleh tambahan akses pangsa pasar melalui marketplace, disamping pemasaran yang bersifat konvensional. Alternatif pertama bagi Pemerintah dapat melakukan perluasan jumlah platform marketplace dalam program digitalisasi pembiayaan UMi atau yang kedua secara mandiri dapat menciptakan marketplace Usaha Mikro.

Lebih lanjut masih mengenai upaya yang dapat dilakukan pemerintah kepada Usaha Mikro khususnya penciptaan ekosistem marketplace, pada Bagian 2 ini penulis mencoba mengelaborasi peran selanjutnya yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap Usaha Mikro di Indonesia. Upaya pemerintah dimaksud yaitu melalui peran belanja pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemda. Pelaksanaan peran tersebut dapat dilakukan secara bertahap atau simultan sejalan dengan upaya dukungan perluasan pemasaran marketplace di atas.

Belanja Pemerintah Mendukung Pengembangan Ekonomi Digital Usaha Mikro

Berdasarkan sifatnya, belanja Pemerintah Pusat yang dianggarkan pada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meliputi belanja operasional yang umumnya bernilai relatif kecil dan non operasional (berbentuk program/kegiatan) bernominal cukup besar. Di sisi proses pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai relatif kecil (nilainya sampai dengan Rp200 juta) secara konvensional menurut Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan dengan pengadaan langsung. Barang/jasa dimaksud misalnya pengadaan barang konsumsi operasional sehari-hari pemerintah, pengadaan ATK, dan pengadaan jamuan rapat.

Metode pengadaan langsung memang dimaksudkan untuk pengadaan barang/jasa yang sifat pengerjaannya dilakukan secara sederhana, nilainya kecil dan/atau kejadian yang insidental tapi tidak memiliki risiko tinggi. Proses pengadaannya pun tidak seperti pelelangan dengan persaingan harga antar penyedia barang/jasa yang memerlukan prosedur yang lebih rumit serta memakan waktu yang cukup lama. Pemerintah cukup mengumpulkan 2 (dua) informasi harga selanjutnya memilih penyedia yang mampu dan melakukan negosiasi selanjutnya penyedia akan menyampaikan barang/jasa dan terakhir dilakukan pembayaran.

Karakteristik jenis barang/jasa dari belanja pemerintah ini sangat dekat dan berhubungan dengan barang/jasa produk dari Usaha Mikro dan Kecil. Ketika pemerintah telah mampu memperluas martketplace dan jumlah Usaha Mikro (yang memperoleh pembiayaan UMi) masuk kedalam marketplace tersebut, maka penulis berpendapat bahwa pembelian/pengadaan barang/jasa operasional yang diperlukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat dan Pemda, baik instansi di tingkat pusat maupun daerah dapat mengakses dan memesan barang/jasa melalui marketplace Usaha Mikro tersebut.

Apabila instansi pemerintah memerlukan akomodasi dan makanan/minuman untuk rapat, perlengkapan kantor dan lainnya maka dapat dan didorong untuk dapat melakukan pembelian online dengan mudah dan cepat kepada Usaha Mikro Pembiayaan UMi dalam marketplace. Perpres 16/2018 pun mendukung hal tersebut dengan mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah ditujukan untuk meningkatkan peran serta UMKM. Sementara pengaturan E-marketplace pengadaan Barang/Jasa merupakan pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.

Selanjutnya bagaimana dari aspek pengelolaan keuangan kas negara? Terhadap pengadaan barang/jasa yang sifatnya operasional dan relatif kecil atau sampai dengan Rp50 juta per transaksi, pemerintah menggunakan pendanaan melalui Petty Cash Fund atau sering dikenal dengan Uang Persediaan (UP). Mekanisme selama ini Bendahara Umum Negara/Daerah memberikan dana tersebut dalam jumlah tertentu dari Kas Negara/Daerah kepada masing-masing instansi pemerintah sampai ke tingkat bawah/daerah. Mekanisme pemberian dana tersebut dalam perkembangannya akan diberikan sebagian dalam bentuk kartu kredit pemerintah (KKP) pada perbankan.

Pengadaan langsung barang/jasa yang dilakukan melalui marketplace Usaha Mikro yang diusulkan akan melengkapi skema KKP yang dilaksanakan pemerintah. Apabila pilihan marketplace yang dipilih pemerintah melalui perluasan marketplace selain Bukalapak, maka pemerintah dapat mensinergikan perbankan dan marketplace sehingga sebagian dana UP yang diberikan kepada instansi pemerintah dapat berupa uang elektronik pada marketplace. Di sisi lain skema KKP dapat disesuaikan menjadi uang elektronik pada marketplace atau pilihan lain pemerintah dapat berkoordinasi dengan marketplace untuk menyediakan sebagian dana tersebut dalam bentuk uang elektronik sebagaimana KKP. Sementara itu apabila pilihan marketplace adalah diciptakan secara mandiri oleh pemerintah maka upaya sinkronisasi dan koordinasi yang hampir sama juga dapat dilakukan.

Satu hal sebagai catatan bahwa instrumen keuangan digital perbankan sampai saat dirasakan masih sangat terbatas mengakomodir e-commerce disebabkan masih minimnya mechant yang terafiliasi kedalam sistem yang disediakan perbankan. Ditambah prosedur perbankan yang biasanya mensyaratkan dengan rigid terkait hal tersebut sehingga usaha mikro (non-bankable) tidak mampu bertindak sebagai mechant yang terdaftar. Padahal barang/jasa yang dibutuhkan dalam konteks operasional pemerintah sangat dekat dengan Usaha Mikro dan Kecil. Belum lagi biasanya tagihan kartu kredit merupakan bagian dari Efek Beragun Aset (EBA) dari perbankan dan merchant. Oleh karena itu perkembangan ekonomi digital berupa e-commerce dan marketplace menuntut perbankan dan lembaga keuangan/pembiayaan lainnya mentranformasi sebagian instrumennya mengikuti perkembangan Fintech tersebut.

Sementara marketplace biasanya sangat fleksibel dan dapat dengan mudah dimasuki Usaha Mikro. Pengadaan barang/jasa menggunakan petty cash fund melalui marketplace Usaha Mikro akan memberi manfaat lain bagi pemerintah pusat dan daerah yakni perolehan basis data usaha mikro untuk monitoring, pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan ekonomi skala mikro. Pengembangan sektor unggulan daerah dan perluasan ekonomi lokal untuk meningkatkan perekonomian daerah dan nasional. Manfaat berikutnya yang akan dinikmati pemerintah pusat dan daerah terkait dengan dokumen pertanggungjawaban.

Basis data usaha mikro yang memperoleh pembiayaan UMi berupa SIKP UMi dan Usaha Mikro yang berada di marketplace sangat memungkinkan pemerintah memperoleh data dokumen pembayaran dan seluruh histori transaksi yang dapat dipakai untuk pertanggungjawaban. Digitalisasi pertanggungjawaban (SPJ/LPJ) pemerintah secara tidak langsung akan tercipta dan dapat menjawab isu rumitnya SPJ/LPJ serta memberi solusi simplifikasi pertanggungjawaban pemerintah.

Akhirnya penulis menutup bahwa pilihan-pilihan di atas dapat dilakukan pemerintah dalam menumbuhkan dan meningkatkan daya saing dan kelas Usaha Mikro berbasis ekonomi digital demi pembangunan daerah dan nasional sekaligus untuk manfaat lain bagi pemerintah. "Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) - Mendampingi Sampai Mandiri"

*) Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja

Penulis adalah Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit