logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Sentra Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Perusakan APK Oleh Caleg Faizal M Kiat
Jum\'at, 15-03-2019 | 09:52 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Rapat internal Sentra Gakkumdu Tanjungpinang. (Foto: Charles).  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, menghentikan proses penyelidikan dugaan pidana Pemilu perusakan alat peraga kampanye (APK) yang diduga dilakukan salah seorang Caleg Dapil 2 Faizal M Kiat, dari partai nomor urut 2.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang M Zaini mengatakan, penghentiaan proses penyelidikan, dilakukan Bawaslu dan tim dari Sentra Gakumdu, setelah dilakukan pembahasan kedua.

"Dari pembahasan di Sentra Gakkumdu, memutuskan terhadap laporan dugaan pelanggaran, nomor register 003, 004, 005, 006, dengan terlapor salah seorang caleg Dapil 2 Faizal M Kiat dari Partai Nomor Urut 2, atas pencabutan APK di kawasan Perum Bandara Asri, Kelurahan Batu IX dihentikan, dan tidak dapat ditindaklanjuti. Karena, tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana diduga," ujarnya pada wartawan, Kamis (14/3/2019).

M Zaini yang juga sebagai Pengarah Sentra Gakkumdu menegaskan, terhadap siapa pun pihak yang terbukti merusak dan menghilangkan APK, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU tersebut menegaskan, setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (Dua puluh empat juta), junto Pasal 280 huruf g yang berbunyi, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Mari kita wujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, bermartabat, aman dan damai," himbau Zaini.

Koordinator Sentra Gakkumdu Tanjungpinang, Maryamah, juga menjelaskan, dalam tahapan penyelidikan telah diambil keterangan dari semua pihak, baik pelapor, terlapor, saksi, ahli, dan pihak terkait lainnya.

"Bahkan Sentra Gakkumdu telah menjumpai dan meminta keterangan ahli dari Prof Dr Topo Santoso, sebagai ahli pidana Pemilu Guru Besar UI," ujarnya.

Dari keterangan serta bukti dan fakta yang didapatkan setelah dilakukan kajian, unsur pelanggaran larangan kampanye pada Pasal 521 junto 280 ayat (1) huruf g tidak terpenuhi atas perusakan dan penghilangan APK tersebut.

Tindak lanjut penghentian kasus perusakan APK ini, secara administrasi juga telah diumumkan hasil penyelidikan dan pembahasan kedua tersebut di papan pengumuman kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polrs Tanjungpinang, Afendri Alie Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian menuturkan, meskipun tidak terbukti, Sentra Gakkumdu menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, kesejukan, keamanan dan kedamaian pemilu, dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit