logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Sentra Gakkumdu Proses Kasus Pencabutan APK di Batu 13 Tanjungpinang
Kamis, 28-02-2019 | 08:17 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Bawaslu Tanjungpinang dan Gakkumdu saat turun ke Batu 13 menindaklanjuti adanya laporan pencabutan APK. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sentra Gakkumdu Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap laporan pencabutan sejumlah APK (Alat Peraga Kampanye) Caleg beberapa Partai Politik di Kawasan Perumahan Bandara Asri Batu 13 Arah Kijang, yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Caleg berinisial FMK dari Partai Gerindra Dapil Tanjungpinang Timur.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhamad Zaini menjelaskan, ada 4 laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu dari Parpol yang berbeda, yaitu Caleg dari Hanura, simpatisan dari Demokrat, Caleg dari Perindo dan Caleg dari PDIP. Setelah dilakukan kajian dinyatakan memenuhi syarat formil materil dan telah diregistrasi.

Saat ini, Sentra Gakkumdu masih melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah pelapor dan saksi. "Untuk mendalami kasus ini, Sentra Gakkumdu telah mendatangi tempat kejadian perkara beberapa waktu lalu," ungkap Zaini dalam siaran pers Bawaslu Tanjungpinang, Kamis (28/2/2019).

Sementara itu, Maryamah Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tanjungpinang, menerangkan sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran dan Perbawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu, proses penyelidikan ini berlangsung selama 14 hari.

"Sesuai dengan fungsinya Sentra Gakkumdu komitmen dan terus bekerja dalam menegakkan keadilan, demi terciptanya Pemilu yang demokratis dan bermartabat," singkat Maryamah.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit