logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Polda Kepri Musnahkan Sabu Jaringan Malaysia-Surabaya
Sabtu, 16-02-2019 | 19:58 WIB | Penulis: Hadli
 
Pemusnahan sabu di Mapolda Kepri. (foto: Hadli).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 4 bungkus narkoba jenis sabu berbentuk kapsul seberat 293 gram dimusnahkan Dit Resarkoba Polda Kepri.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari seorang tersangka berinisial AK alias F. Ia dibekuk anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di ruang tunggu penumpang lantai 2 Bandara Hang Nadim Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga menyampaikan, pemusnahan yang berlangsung Jumat (15/2/2019), sekitar pukul pukul 10.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara. Kemudian, dihadiri BNN, BPOM, Jaksa dan disaksikan pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi tersangka.

Dijelaskan Erlangga, kronoligis pengungkapan penyeludupan sabu melalui Batam menuju Surabaya ini, berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui akan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu keluar Batam melalui Bandara Hang Nadim Batam.

"Kemudian pada Rabu (23/2/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan di bandara. Kemudian sekitar pukul 07.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sedang berada di ruang tunggu," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, diketahui di dalam anus nya terdapat Narkotika jenis sabu yang dibagi ke dalam 4 buah bungkusan berbentuk kapsul.

Kemudian tambahnya, laki-laki tersebut dibawa ke RS Awal Bross untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen diketahui bahwa terdapat 4 buah bungkusan di dalam anus laki-laki tersebut. Setelah bungkusan tersebut keluar, ternyata berisikan sabu berbentuk serbuk keristal.

"Tersangka melanggar Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Sementara AKBP Rama Pattara menuturkan, tersangka adalah jaringan narkoba dari seorang laki-laki berisial HD alias LA (30). Hd berhasil ditangkapnya bersama tim di pinggir jalan Tiban 3, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang pada 12 Februari 2019 lalu. Barang bukti yang diamankan dari tas ransel tersangka sebanyak 2 kilogram lebih sabu.

Tersangka HD merupakan jaringan langsung sindikat di Malaysia yang bertugas menjemput kiriman sabu di OPL dan mendistribusikan ke jaringannya untuk dibawa ke luar Batam.

Editor: Chandra

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit