logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


DPRD Kepri Minta Peprov Sampaikan Data Pengeluaran Izin Usaha
Sabtu, 16-02-2019 | 14:29 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. (Foto: Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta Pemerintah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar menyampaikan data pengeluaran izin usaha sejumlah usaha oleh pemerintah ke DPRD.

Hal itu menyusul, sorotan dan peringatan KPK kepada DPMPTSP Provinsi Kepri yang memperingatakan agar hati-hati terhadap suap, dalam pemberian izin usaha, pemanfatan ruang darat dan laut, serta izin usaha pertambangan pasir dan bauksit.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja DPRD dengan pemerintah Provinsi Kepri terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap penggunaan APBD 2016-2017 di ruang rapat Pimpinan DPRD yang dihadiri Asisten III M. Hasbi mewakili gubernur belum lama ini.

"Saya sudah bilang dan minta tadi kepada asisten III dalam rapat kerja mengenai LHP. Agar pemerintah memberikan data seluruh izin yang dikeluarkan guna pengawasan dan monitoring DPRD," ujar Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Selama ini, tambah Jumaga, banyak isu dan infromasi yang diperoleh bahwa Pemprov telah mengeluarkan sejumlah izin prinsip, izin pemanfaatan ruang, serta izin usaha pertmambangan yang terindikasi tidak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Zonasi ruang laut dan Pantai, serta aturan UU lainnya.

"Kami juga mendapat informasi KPK sudah beberapa kali mengingatkan kepala dinas DPMPTSP, atas riskannya suap dalam pemberiaan izin-izin ini," tegasnya.

Demikian juga tambah Jumaga, mengenai pemberiaan izin pemanfaatan ruang laut untuk PT Kencana Investindo Nugraha tentang pemanfaatan ruang laut dan pengembangan kawasan Batam Marina Bay. DPRD juga akan meminta penjelasan dasar hukum dan pertimbanganya.

Sebelumnya, gubernur provinsi Kepri Nurdin Basirun, mengakuai, telah pemberikan izin perinsip pada PT Kencana Investindo Nugraha untuk mengelola kawasan Batam Marina Bay. Hal itu kata Nurdin didasari dari rekomendasi Wali Kota Batam M Rudi.

Persetujuan pemberian izin prinsip panfaatan pemanfatan ruang laut untuk pengembangan kawasan Marina Bay Batam itu, diberikan Nurdin karena menurutnya sudah sesuai dengan permohonan dan rekomendasi Wali Kota Batam.

"Tapi baru izin prinsif, langkahnya kan masih banyak. Ini baru rekomendasi izin prinsif dan izin prinsipnya kita setujui dulu," ujar Nurdin pada wartawan, usai lounching Pameran Tehnologi Informasi Provinsi Kepri di aula kantor gubernur di Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/2/2019).

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit