logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kasus Pembunuhan Pasangan Sejenis di Bintan Mulai Disidangkan, Begini Isi Dakwaan JPU
Selasa, 12-02-2019 | 15:53 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Julianto (24) terdakwa pembunuhan saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Julianto (24) terdakwa pembunuhan terhadap kekasih sejenisnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/2/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim mengungkapkan kejadian pembunuhan itu berawal pada saat terdakwa tinggal serumah dengan korban Kardianus Rinyuang (21). Karena keduanya merupakan pasangan sesama jenis di Kampung Kolong Enam RT 01 RW 22 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.

"Namun selama berhubungan, terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban," ujar Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim mengungkapkan pertengkaran itu semakin lama semakin sering terjadi, akibatnya korban memilih untuk pergi dari rumah terdakwa. Tetapi terdakwa menyusul korban disekitar Kolong Enam untuk membawa pulang ke rumahnya.

"Sesampai di rumah lalu terdakwa duduk di kasur depan televisi sedangkan korban duduk di kursi sofa tengah rumah. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk tidur sama-sama tetapi ditolak oleh korban dengan marah," ungkapnya.

Sehingga terjadi pertengkaran, lalu terdakwa dengan marah keluar rumah lewat pintu belakang dan mengambil seutas tali tambang nilon warna hijau panjang sepanjang 12 meter. Saat itu terdakwa memiliki waktu yang cukup untuk memikirkan apa yang akan dilakukannya dengan tali tambang nilon tersebut.

"Lalu terdakwa masuk kembali ke rumah, terdakwa mendekati korban yang duduk di sofa tengah rumah dari belakang lalu menjerat leher korban dengan tali tambang nilon tersebut, korban melakukan perlawanan dengan cara memberontak tapi terdakwa tidak melepaskan jeratan pada leher," tambahnya.

Ia menjelaskan sekitar 2 menit lamanya terdakwa menjerat leher korban sehingga tidak sadarkan diri, selanjutnya terdakwa memindahkan korban dengan cara diseret ke teras rumah dan diletakkan menelungkup. Lalu terdakwa mengikat leher korban dengan ujung tali tambang nilon dan ujung lainnya diikatkan ke kayu penyangga atap rumah.

"Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah, kemudian melepaskan ikatan tali tambang nilon pada kayu penyangga atap rumah dan melepas jeratan tali tambang nilon pada leher korban setelah itu terdakwa membalikkan posisi badan korban menjadi telentang, dan terdakwa memperkirakan korban sudah meninggal,"paparnya

Sehingga didalam dakwaan terdakwa melanggar pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Mendengar itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya tidak merasa keberatan dan akhirnya Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan yang didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan selama satu pekan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit