logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Pemilik 21,21 Gram Sabu di Tanjungpinang Dihukum 7 Tahun Penjara
Selasa, 12-02-2019 | 13:40 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Sidang putusan terdakwa narkoba Billu Fernando di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Billy Fernando terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 21,21 gram dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (12/2/2019).

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Iriati Khoirul Ummah didampingi hakim anggota Jhonson Sirait dan Hendah Karmila Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," ujar Iriati.

Mendengar itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, menyatakan menerima putusan itu. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra juga menerima karena sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya di dalam dakwaan JPU, terdakwa Billy di tangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya di jalan Sultan Mahmud Gang Mulya nomor 31 Kelurahan Tanjunggat Kecamatan Bukit bestari Tanjungpinang, Rabu (24/1/2019).

Saat dilakukan penggeledahan di seputaran rumah terdakwa, dari dalam lemari yang berada di kamar terdakwa, polisi menemukan 3 paket sabu dan 16 lembar plastik bening. Sedangkan dilantai kamar di temukan timbangan digital. Lalu satu set alat isap sabu/bong dan 1 handphone warna putih.

Dalam keranjang tumpukan kain kembali ditemukan 2 paket sabu lainnya, berat total barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak 21,21 gram.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit