BATAMTODAY.COM, Bintan - Berkas empat tersangka penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi, di Bintan telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negri (Kejari) Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Yudha Suryawardana menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan satu berkas tersangka, selanjutnya menyusul empat berkas tersangka lainya.
"Keempat yang baru kita kirim, yakni Pardi, Kristiwanto, Nurben dan Azman," tutur Yudha, Senin (11/2/2019).
Keempat ini merupakan tersangka yang telah melakukan penyalah gunaan BBM jenis solar bersubsidi di Bintan. Yang sebelumnya sempat diamakan oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Binta Timur, beberapa waktu lalu.
"Penyalahgunaan BBM sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 Undang undang RI nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi," timpal Yudha.
Editor: Gokli