logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


PH Terdakwa Edy Ilham dan Marjoni Pertanyakan Wujud Barang Bukti Kapal Robary T-4
Selasa, 12-02-2019 | 09:40 WIB | Penulis: Nando Sirait/Putra Gema
 
Saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari saat diperiksa di persidangan untuk terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni, Senin (11/2/2019). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat hukum terdakwa Edy Ilham Mubarak dan Marjoni, mempertanyakan keberadaan Kapal Robary T-4. Hal ini dikarenakan wujud kapal yang dijadikan barang bukti tersebut sudah tidak ada.

Padahal dalam perkara tersebut, kapal yang dijadikan objek perkara itu telah dijadikan barang bukti yang menjerat kedua terdakwa ini untuk diadili.

Nico Nixon Situmorang didampingi Alexander, penasehat hukum yang mempertanyakan wujud barang bukti itu mengatakan, dari seluruh keterangan saksi dalam perkara tersebut, tidak ada satu orangpun yang menyatakan bahwa kedua terdakwa melakukan aksi pemotongan, sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan.

"Itu tuduhan dan dakwaan yang dituduhkan kepada kedua terdakwa, kemudian kita mempertanyakan bahwa kapal itu bagian dari barang bukti, kita mempertanyakan di mana barang itu?" kata Nixon di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/2/2019) malam.

Hal ini semakin diperkuat pasca pemeriksaan saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari yang mengatakan, saat beberapa hari lalu dirinya berada di lokasi, dirinya tidak melihat wujud kapal Robary T-4.

"Fokusnya kami mempertanyakan melalui majelis, di mana barang yang menjadi objek permasalahan karena itu terkait perkara," ujarnya.

Selain itu, dirinya mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik awalnya juga tidak ada yang bisa menunjukan terkait plat, engker dan lain-lain.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum kedua terdakwa ini mengajukan permohonan sidang lapangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. "Saya sudah mengajukan suratnya (sidang lapangan) dan majelis masih memusyawarahkan kecuali barang bukti kepingan-kepingan plat ada di jaksa namun itu tetap akan kami kejar," tegasnya.

Pengajuan sidang lapangan ini dikarenakan foto-foto yang dihadirkan alat bukti merupakan barang-barang yang belum ada perbuatannya.

"Penyidik juga tidak ada kejelasan di dalam perkara terkait barang itu," tutupnya.

Sebelumnya, sidang yang dilaksanakan di ruang utama Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/2/2019) dipimpin majelis hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan, didampingi Yona Lamerosa Kataren dan Elfrida Yanti.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut, menghadirkan saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari dan Asetanian Marine PTE LTD. Dari keterangan kedua saksi ini, tidak ada yang menjelaskan bahwa melihat kedua terdakwa berada di lokasi pemotongan kapal Robary T-4.

"Saya tidak melihat terdakwa pada saat mengambil barang di lokasi pembongkaran kapal," kata Warko, saksi dari PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari.

Sidang kasus pencurian ini dilanjutkan pada, Selasa (12/2/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit