logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Bawaslu dan Dishub Batam Copot Stiker APK Pemilu di Angkot
Senin, 11-02-2019 | 14:16 WIB | Penulis: Hendra Mahyudi
 
Penertiban stiker caleg di angkutan umum oleh Bawaslu Batam. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam gelar razia dan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di angkutan umum.

Penertiban ini digelar di depan jembatan penyeberangan orang (JPO) Sentosa Perdana (SP) Plaza, Kecamatan Sagulung, Senin (11/2/2019) pukul 08.00 WIB.

Penertiban ini dilakukan berdasar regulasi, bahwa angkutan umum tidak boleh menjadi media kampanye para caleg dan parpol yang turut serta dalam pemilu 2019.

Tim gabungan dari Bawaslu dan Dishub sejauh ini telah mendapati enam angkutan umum yang dipasangi APK bergambar pasangan caleg di kaca belakang kendaraannya. APK yang terpasang pun langsung dicopot oleh petugas.

"Ada enam yang kami dapati di angkot. Semuanya langsung kami copot," ujar Helmi Rahmayani, Komisioner Bawaslu Batam.

Pencopotan ini dilakukan berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51, di mana APK hanya boleh dipasang di kendaraan pribadi atau pengurus parpol, dan dilarang dipasang di angkutan umum.

Aturan lain yang menguatkan tindakan pencopotan tersebut, yakni Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018 yang menyebut pelarangan branding atau kampanye melalui angkutan umum.

Selain APK di kendaraan umum, Bawaslu melalui panitia pengawas kecamatan (Panwascam) juga akan menertibkan baliho-baliho yang dipasang sepanjang jalan menyalahi aturan.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit