logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


FSPMI Karimun Tolak Tenaga Kerja Asing Non Skill
Rabu, 06-02-2019 | 16:52 WIB | Penulis: Wandy
 
Konvoi anggota FSPMI Karimun menuju kantor DPRD Karimun. (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Kabupaten Karimun menggelar aksi damai, Rabu (6/2/2019).

Jumlah peserta aksi damai tersebut diikuti lebih kurang 200 orang. Dimana titik kumpul di pusatkan di Simpang Mutiara Kecamatan Meral.

Selanjutnya dilakukan konvoi dari Stadion Badang Perkasa, Sei Bati menuju Kantor DPRD Kabupaten Karimun. Konvoi melewati Kecamatan Tebing, lampu merah Sei Ayam, Padimas Lampu Merah Sei Lakam, Kolong, Meral, Bukit Tembak, Poros dan berakhir di Kantor Bupati Karimun.

Maksud dan tujuan dari aksi damo tersebut yakni, mereka meminta untuk menyediakan lapangan kerja serta tolak PHK dan pemagangan. Mereka juga meminta tolak upah murah dengan mencabut peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pihaknya juga meminta tolak TKA yang unskill, karena menurut mereka banyak pekerja dari Karimun yang lebih mampu dibanding TKA tersebut. Di samping itu mereka minta terbitkan Perda Ketenagakerjaan dan segera bangun balai Latihan Kerja (BLK), bahas ketetapan UMSK Kabupaten Karimun tahun 2019 serta selesaikan permasalahan di PT KDH.

Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar mengatakan, terkait PT KDH ini merupakan masalah yang luar biasa dan ini merupakan masalah kemanusiaan. Ini sudah masuk bencana karena ada 161 orang pekerja yang dikorbankan tidak dibayarkan upahnya selama 3 bulan.

"Tentunya ini akan berefek panjang apabila tidak diselesaikan. Maka diharapkan Pemerintah daerah khususnya Kabupaten Karimun dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang berkepanjangan ini. Dan diharapkan pihak perusahaan segera membayar upah karyawan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat menyampaikan dari 8 poin yang disampaikan oleh pihak PC SPAI FSPMI akan dipertimbangkan, namun pihaknya menanggapi terkait permasalahan di PT KDH yang hingga saat ini dinilai semakin tidak adanya kejelasan, dimana selama 3 bulan para karyawan tidak dibayar hak mereka.

"Maka salah satu alternatif penyelesaian masalah PT KDH yaitu merevisi surat kesepakatan DPRD Kabupaten Karimun dan akan membentuk pansus untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," kata Yusuf Sirat.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Karimun Muhammad Tang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk memastikan lagi terkait permasalahan ini, tentunya akan dikoordinasikan dengan ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Karimun.

"Dan untuk pengawas Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan upaya yang sedang dilakukan saat ini, tentunya kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan karyawan juga mendapatkan hak-hak mereka," katanya.

Saat dilakukan dialog di Kantor Bupati Karimun turut di hadiri Kadisnaker Kabupaten Karimun Hazmi Yuliansyah, Pengawas Provinsi Kepri Mujarab, Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, dan Kasat Binmas Polres Karimun AKP Eriman.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit