logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Mundurnya Penerbitan SK Gubernur Terkait UMSK Batam 2019 Sulitkan Pengusaha
Sabtu, 26-01-2019 | 09:40 WIB | Penulis: Nando Sirait
 
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih belum terbitnya Surat Keputusan (SK), mengenai Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kota Batam Tahun 2019, diyakini bakal menyulitkan kalangan pekerja dan dunia usaha.

Hal tersebut disampaikan Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni dalam pertemuan yang dilakukan oleh Perwakilan Serikat Pekerja bersama Asisten I Pemerintah Provinsi Kepri, Raja Arizal dan Asisten II Pemerintahan Provinsi Kepri, Samsul Bahrum.

Alfatoni menyampaikan, pernyataan tersebut merupakan poin yang disampaikan langsung oleh Asosiasi Pengusaha saat bertemu dengan Asosiasi Pekerja. Menurutnya hal ini sendiri, juga menyebabkan kerugian bagi perusahaan yang telah menerima dan telah dalam proses pengerjaan suatu proyek.

Ditambahkan, banyak perusahaan di Batam pekerjaannya setelah ada proyek. Dan gaji para pekerja tergantung dari proyek tersebut, seperti di galangan kapal. Nah, kesulitan dari perusahaan sendiri karena SK belum turun, banyak perusahaan yang masih menggunakan UMK tahun sebelumnya.

"Kalau SK keluar di tengah jalan, maka perusahaan juga akan merugi karena biaya yang sudah mereka perhitungkan sebelumnya akan mengalami perubahan. Sementara proyek sudah berjalan," jelasnya, Jumat (25/01/2019), usai pertemuan.

Dia juga menyatakan bahwa Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga pernah mengeluhkan aksi unjuk rasa yang selalu dilakukan oleh Serikat Pekerja. "Untuk ini kami menjawab, bahwa kami dari Serikat Pekerja juga tidak ingin selalu melakukan aksi seperti ini. Kami juga mengerti di setiap aksi, kami akan menyulitkan masyarakat Batam lainnya dari sisi arus lalu lintas yang terhambat, dan juga dari operasional perusahaan kami masing-masing yang harus terhenti. Tetapi apa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak kami, karena saat ini peluru sudah ada di atas meja dia (Gubernur) dan jangan lagi dikembalikan ke Pemko Batam," paparnya.

Menurutnya, apabila Gubernur kembali mengembalikan usulan UMSK Kota Batam, kepada Wali Kota Batam, maka pihaknya melihat bahwa Gubernur ingin membenturkan pekerja dengan Pemerintah Kota Batam. Hal ini sendiri juga akan berakibat sangat fatal.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya memengang adanya janji dari Asisten I Pemprov Kepri yang akan mengusulkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksudkan untuk mencegah permasalahan yang selalu terjadi setiap tahunnya.

"Kita akan tagih janji itu di bulan Februari mendatang, di mana SK dan Pergub akan terus kami perjuangkan. Pergub ini sendiri harusnya Pemprov sudah mencontoh dari Pemerintah Provinsi lainnya," ungkapnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit