logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Mencuri di PT CCCI Karimun, Kakak Beradik Ini Diringkus Polisi
Jumat, 11-01-2019 | 16:16 WIB | Penulis: Wandy
 
Ekspose penangkapan pelaku pencurian di PT CCCI Karimun. (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Meral ringkus dua orang IC (31) dan DS karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT China Communication Construction Indonesia (CCCI) di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral pada Sabtu (5/1/2019) sekira pukul 08.00 WIB.

Kejadian tersebut berawal pada saat korban pergi ke kantor dan mendapati lampu ruangan terlihat mati, sontak membuat korban terkejut karena dilihat barang-barang diatas meja kerjanya sudah hilang.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, setelah korban membuat laporan, anggota langsung bergerak cepat mencari informasi terhadap keberadaan pelaku.

"Lalu pada Rabu (9/1/2019) sekira pukul 17.00 WIB, unit Reskrim Polsek Meral mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Dimana pada saat itu IC (pelaku) sedang duduk di kedai orang tuanya di simpang Tugu MTQ di Coastal Area dan langsung menangamankan pelaku," kata Hengky saat pers rilis di Polsek Meral, Jumat (11/1/2019) sore.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan pelaku mengaku telah melakukan pencurian di PT. China Communication Construction Indonesia bersama adiknya DS yang pada saat itu masih dilakukan pencarian.

"Kita mengetahui jejak pelaku, pada saat itu ia sedang berada di ATM bank BNI untuk mengambil uang milik korban. Ternyata kartu ATM tersebut terkoneksi ke hp korban bahwasanya uang didalam ATM tersebut ditarik. Maka dari situ kita bekerjasama dengan pihak bank untuk menampilkan rekaman CCTv," kata Hengky

"Didapati ternyata pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2017 lalu di wilayah Meral. Setelah kita kantongi identitasnya langsung kita lakukan penangkapan," tambahnya.

Setelah itu, Polsek Meral bekerjasama dengan Polsek KKP untuk melakukan pengawasan di area pelabuhan untuk memantau posisi DS, karena berdasarkan informasi yang diperoleh pelaku hendak kabur keluar Karimun.

"Ternyata benara sekira pukul 10.00 WIB Polsek KKP mengamankan DS di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun yang hendak meninggalkan Karimun. Pelaku pada saat itu langsung digiring ke Polsek Meral untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya

Dijelaskan Hengky, modus yang mereka gunakan ini, dimana DS ini pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai driver, sehingga mereka dengan mudah mengetahui seluk beluk di kawasan tersebut. "Mereka masuk ke kantor tersebut menggunakan kunci duplikat yang di bantu oleh kakaknya IC," katanya.

Dari hasil pengungkapan kasus di temukan barang-barang berupa 1 set Perangkat Satelit Radio GNSS (Global Navigation Satelit system) beserta dengan Antena dan tas ransel warna abu-abu dengan merk leica dan 2 (dua) Kotak Security Check Satelit Radio GNSS (Global Navigation Satelit system) dengan merk leica warna merah berisikan kabel GNSS yang diperkirakan bernilai sebesar Rp 800.000.000.

Dan tangan kedua tersangka barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Laptop Lenovo warna hitam, 1 unit laptop merk Acer 3520 warna putih, 1 unit Laptop merk Mechrevo warna hitam, 1 unit Laptop merk HP warna hitam, 1 unit HP Iphone 5 warna putih, 3 buah Flasdisk dengan merk Pisen, Logitech dan Bank serta 2 buah tas Laptop warna hitam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit