logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Bea Cukai Pastikan Belum Terima Limpahan Puluhan Ribu Handphone dari Lanal Batam
Kamis, 10-01-2019 | 19:28 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Kepala Bidang (Kabid) Humas, KPU Bea Cukai Batam, Sumarna.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam memastikan belum menerima limpahan perkara maupun barang bukti puluhan ribu handphone hasil tangkapan Lanal Batam sejak Oktober 2018 lalu. Hal ini dikarenakan tidak adanya peraturan dari Bea Cukai terkait tenggang waktu pelimpahan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas, KPU Bea Cukai Batam, Sumarna, Kamis (10/1/2019). "Sudah saya konfirmasi ke teman-teman, sama sekali BC Batam belum pernah menerima limpaha handphone dari Lanal Batam, tidak ada penyerahan sama sekali," ungkapnya saat dihubungi BATAMTODAY.COM melalui telepon selulernya, Kamis.

Untuk mekanismenya sendiri, Sumarna mengatakan, Bea Cukai sifatnya tidak mungkin menginterpensi instansi lain. Terkait dengan tangkapan eksternal, apabila itu sudah masuk ke dalam ranah Kepabeanan maka akan diserahkan kepada Bea Cukai Batam.

"Ini kategori harus dilimpahkan ke Bea Cukai apabila menyangkut dengan Kepabeanan. Terkait menyangkut dengan kepabeanan atau tidaknya kan tergantung dari penelitian pihak Lanal Batam, tentang Hp itu kita kan belum mendapatkan info, hasil penelitian mereka seperti apa kemudian barang itu diapakan kita juga belum tahu," ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, apabila nantinya puluhan ribu handphone dari Lanal Batam itu sudah dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam, maka pihaknya akan melakukan tahap penyidikan terhadap Kepabeanan.

"Kemudian setelah selesai penyidikan, penyerahan berkas perkara, baru menuju Kejaksaan," kata Sumarna.

Terkait tangkapan 2.358 handphone oleh Lanal Batam yang tidak ada tersangkanya, Kabid Humas Bea Cukai Batam ini mengatakan, biasanya barang tangkapan tersebut setatusnya menjadi barang yang dikuasai negara.

"Caranya juga macam-macam, mulai dari dihibahkan sampi dengan dilelang. Untuk barang yang memiliki ekonomis seperti handphone memiliki UU IT-nya, barang ini bisa dihibahkan atau dilelang apabila IMEI-nya terdaftar di Dirjen Postel," ungkapnya.

Untuk tenggang waktu pelimpahan dari Lanal Batam sendiri, pihaknya tidak bisa mengatur dan menetapkan. "Kita juga tidak mengerti mereka melakukan apa, akan diserahkan kepada kita atau tidak, kami tidak tahu sampai sekarang," tutupnya.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2018, Lanal Batam berhasil menggagalkan penyelundupan handphone ilegal di wilayah Perairan Batam. Perkara yang pertama adalah kasus tangkapan 2.358 handphone berbagai merek, Minggu (7/10/2018).

Ribuan handphone ini berhasil diamankan Tim Tim F1QR Lanal Batam dari speedboat di Perairan Pulau Dengis, Sagulung, Batam. Dalam penanganan kasus ini, sampai dengan saat ini belum pernah dirilis ada seorang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Lanal Batam.

Perkara yang kedua adalah kasus tangkapan 20.000 handphone berbagai merek, Selasa (16/10/2018). Puluhan ribu handphone ilegal ini berhasil diamankan dari Kapal KLM Berkat Saudara Jaya 99 GT di Perairan Selat Singapura. Dalam penanganan kasus ini, Lanal Batam tetapkan 19 tersangka yang diketahui sebagai ABK.

Keterangan resmi dari Lanal Batam sampai dengan berita ini diunggah belum didapat. Upaya konfirmasi masih terus diupayakan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara atas dua kasus tangkapan handphone oleh Tim F1QR Lanal Batam pada Oktober 2018 lalu. Hal ini dikarenakan hingga saat ini Kejari Batam belum menerima laporan atas tangkapan tersebut.

Perkara pertama adalah kasus tangkapan 2.358 handphone berbagai merek, Minggu (7/10/2018). Ribuan handphone ini berhasil diamankan Tim Tim F1QR Lanal Batam dari speed boat di perairan Pulau Dengis, Sagulung, Batam. Dalam penanganan kasus ini, sampai saat ini tidak ada seorangpun yang ditetapkan tersangka oleh Lanal Batam.

Kemudian perkara kedua adalah kasus tangkapan 20.000 handphone berbagai merek, Selasa (16/10/2018). Puluhan ribu handphone ilegal ini berhasil diamankan dari kapal KLM Berkat Saudara Jaya 99 GT di perairan selat Singapura. Dalam penanganan kasus ini, Lanal Batam menetapkan 19 tersangka yang diketahui sebagai ABK kapal.

"Sampai saat ini tidak ada kelanjutan penanganan perkara yang dilaporkan ke kejaksaan. Lanal Batam sudah beberapa kali nangkap dan kami tidak tahu penanganannya, dan di mana keberadaan barang ini sekarang," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/1/2019).

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit