logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Eksekusi Rumah Kumalasari Berawal dari Utang Piutang
Rabu, 19-12-2018 | 17:40 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kumalasari (mengenakan jilbab) dan keluarganya menolak dieksekusi PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Enam unit bangunan, termasuk rumah Kumalasari, akhirnya berhasil dieksekusi Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/12/2018), setelah sebelumnya mendapat perlawanan.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan PN Tanjungpinang atas gugatan utang piutang antara Kumalasari dan Maya sebagai pemohon eksekusi. Kumalasari selaku tergugat memiliki hutang kepada Maya sebagai penggugat senilai Rp 96 juta, pada tahun 2009, dengan jaminan surat sertifikat tanah, yang kemudian dieksekusi.

"Awalnya, Kumalasari meminjam uang Rp 96 juta di Bank Danamon. Namun kemudian dirinya susah untuk membayar," kata Colderia, penasehat hukum Kumalasari, di sela-sela pelaksanaan eksekusi.

Ditambahkan Colderia, karena sudah jatuh tempo di bank tersebut, sehingga kliennya meminjam uang kepada Maya (pegunggat) untuk menebus sertifikat tanah miliknya dari bank, yang kemudian dijadikan jaminan pinjaman uang kepada Maya.

Dalam perjalanannya, karena tidak bisa membayar, sehingga hutang Kumalasari naik menjadi Rp 120 juta, dan bertambah lagi menjadi Rp 170 juta. "Dan terakhir berdasarkan hasil mediasi, total hutang Kumalasari menjadi Rp 200 juta," papar Colderia.

Colderia juga mengaku sudah ada pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Namun pihaknya masih ada melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan penundaan eksekusi, karena ada beberapa sertifikat yang belum dipecah dari sertifikat atas nama Paimen.

Sementara Juru Sita PN Tanjungpiang, Agus Viantina, menyampaikan, eksekusi tersebut berdasarkan penetapan PN Tanjungpinang, dan harus tetap dilaksanakan. Walaupun ada masa gugatan, kata Agus, tidak akan menghalangi eksekusi. "Sudah penetapan pengadilan, jadi eksekusi ini tetap kami laksanakan," katanya.

"Berdasarkan penetapan pengadilan, yang dieksekusi total 6 bangunan, terdiri dari 2 kios, 1 rumah induk, dan 3 unit rumah kontrakan. "Ini perkara dari tahun 2009, kasasinya 2012. Dan kemarin sempat ada perlawanan, tapi tetap dimenangkan oleh Maya," Agus Viantina menjelaskan.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit