logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kena PHK, Peserta JKN-KIS Masih Bisa Manfaatkan Jaminan Kesehatan Selama 6 Bulan
Rabu, 19-12-2018 | 16:40 WIB | Penulis: Ismail
 
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agusrianto memaparkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 kepada awak media. (Foto: Ismail)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Agusrianto mengungkapkan, persoalan tunggakan iuran dan denda bagi peserta JKN-KIS juga ditegaskan dalam Perpres 82 Tahun 2018.

Dimana peserta JKN-KIS yang menunggak akan dinonaktifkan jika ia tidak melakukan pembayaran iuran bulan berjalan sampai dengan akhir bulan, apalagi bila ia menunggak lebih dari 1 bulan Status kepesertaan JKN-KIS peserta tersebut akan diaktifkan kembali. Jika ia sudah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk 24 bulan.

Sementara untuk denda layanan diberikan jika peserta yang terlambat membayarkan iuran sedang menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu sampai dengan 45 hari sejak status kepesertaarnya aktif kembali.

Maka, yang bersangkutan akan dikenakan denda layanan sebesar 2,5 % dan biaya diagnosa awal. Adapun besaran denda pelayanan paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Ketentuan ini bukan untuk memberatkan peserta, tapi lebih untuk mengedukasi peserta agar lebih disiplin dalam menunaikan kewajbannya membayar iuran bulanan.

Perpres 82 tahun 2018 juga menerangkan status kepesertaan yang berada di luar negeri. Ditegaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah merjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negri selama 6 bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertannya sementara. Sementara, selama masa penghentian tersebut, maka peserta tidak mendapat manfaat jaminan BPJS Kesehatan.

"Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajb melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 1 bulan sejak kembali ke Indonesia. Jika sudah lapor, ia pun berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan," tambah Agus.

Terakhir, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta JKN-KIS dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan, tanpa membayar iuran. Manfaat jaminan kesehatan tersebut dberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.

Ada empat kriteria dalam PHK tersebut. Yakni, PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial. Lalu, PHK karena pangabungan perusahan yang dikuatkan dengan akta notaris. Kemudian, pemberhentian dikarenakan perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepalitan dari pengadilan

Dan, yang terakhir PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepan jangan dan tidak mampu bekerja dibuktikan dengan surat dokter.

"Apabila terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga peryelesaian perselisihan hubungan industrial, maka bak pemberi kerja maupun pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar luran sampal dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Agus.

Kendati demikian, jika peserta yang mengalami PHK tersebut telah bekerja, maka diwajibkan kembali memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.

"Sementara jika ia tidak bekerja lagi dan tidak mampu, maka selanjutnya ia akan didaftarkan menjadi peserta PBI," tukasnya.

Agus menyebut, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus diamanahkan kepada bersama BPJS Kesehatan. Pekerjaan ini tidak bisa dipikul sendiri, terlebih jaminan kesehatan ini memiliki jumlah peserta terbesar di dunia ini.

Hal ini tentunya membutuhkan masing-masing pihak untuk berperan penting memberikan kontribusi sesuai dengan otoritas dan kemampuannya. Dengan adanya landasan hukum baru ini diharapkan peran kementerian atau lembaga terkait, Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal

"Nah, dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinas penjaminan pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS," harapnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit