logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


15 Napi Rutan Kelas I Tanjungpinang Dapat Remisi Natal
Selasa, 18-12-2018 | 15:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Said Afrizal. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perayaan Natal momen yang sangat dinantikan oleh umat nasrani di seluruh dunia. Terkhusus perayaan natal menjadi kado istimewa bagi 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi (pemotongan masa tahanan) di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang, Said Afrizal mengatakan sebanyak 15 orang warga binaan akan mendapatkan remisi Natal.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi ini seluruhnya telah memenuhi syarat," ujar Said saat dikonfirmasi Selasa (18/12/2018).

Said memaparkan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini berasal dari berbagai perkara diantaranya terpidana pencabulan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencurian, narkoba dan lain-lain.

"Mereka mendapatkan potongan masa tahanan mulai 15 hari sampai satu bulan. Sedangkan yang langsung bebas tidak ada," jelasnya.

Sementara itu, Said menjelaskan syarat - syarat untuk mendapatkan remisi yaitu berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.

Tidak hanya itu untuk napi yang dipenjara paling singkat 5 tahun karena melakukan tindak pidana narkoba dan prekursor narkotika juga harus berkerjasama dengan dengan aparat hukum untuk membantu membongkar tindak pidana tersebut.

"Untuk tindak pidana korupsi harus membayar dan melunasi denda serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan," tambahnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit