logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Ex-Officio BP Batam Dinilai Langgar UU, Komisi VI DPR akan Panggil Darmin Usai Reses
Selasa, 18-12-2018 | 14:28 WIB | Penulis: Irawan
 
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana dari Fraksi Partai Demokrat  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi VI DPR mempertanyakan keputusan pemerintah soal peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dibawah kendalikan kepemimpinann (ex officio) Walikota Batam, karena dinilai melanggar undang-undang (UU). Jika ingin menempatkan BP Batam dibawah Pemerintah Kota (Pemko) Batam, maka Undang-undangnya harus direvisi terlebih dahulu.

"Ya nggak bisa BP Batam begitu saja dicantolkan dibawah Pemko Batam, BP Batam ada itu dibentuk dengan undang-undang, dan tidak bisa peraturan menko perekonomian mengalahkan undang-undang," kata Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Menurut Azam, selain melanggar undang-undang, pertanggungjawaban pendanaan dan keuangan BP Batam akan menimbulkan masalah, karena BP Batam keuangannya dibiayai oleh APBN, sementara Pemko Batam dibiayai APBD.

Selain itu, BP Batam itu merupakan mitra kerja Komisi VI DPR, sementara Pemko Batam bukan mitra kerja komisi yang membidangi industri dan perdagangan, tapi di Pemko Batam dibawa menteri dalam negeri.

"BP Batam itu dibawah Komisi VI, diberikan anggaran dari APBN, Kalau Pemko itu dibawah mendagri tidak terima dana APBN. Ini akan menyulitkan pertanggungajawaban keuangan dan pendanaan BP Batam. Hal ini yang tidak dipikirkan pemerintah secara benar," katanya.

Akibat kebijakan pemerintah sekarang, Azam menilai kedudukan BP Batam saat ini menjadi tidak jelas, karena pemerintah tidak melihat kedudukan aturan perundang-undangan secara benar. Namun, Komisi VI DPR berpandangan kedudukan BP Batam tetap menjadi mitra Komisi VI, bukan ex officio Pemko Batam.

Jika ingin menempatkan BP Batam menjadi ex-officio dibawah Pemko Batam, maka undang-undang yang mengatur BP Batam, Undang-undang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan fasilitas kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam selama 70 tahun harus direvisi terlebih dahulu.

Revisi terhadap UU KEK, lanjutnya, tidak bisa dilakukan melalui peratuan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), karena tidak ada hal mendesak menjadi dasar pengajuan Perppu. Azam menilai sengketa dualisme kewenangan dan permasalahan lahan, tidak bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan Perppu.

"Masalah lahan dan dualisme tidak bisa dijadikan dasar menerbitkan Perppu, alasannya tidak kuat. Kalau mau revisi tetap harus melalui revisi undang-undang. Selama belum ada revisi, kedudukan BP Batam masih tetap sekarang, mitra Komisi VI DPR dan bukan ex officio Pemko Batam," katanya.

Rencananya usai masa reses DPR pertengah Januari Tahun 2019 mendatang, Komisi VI DPR akan memanggil Menko Perekonomian Darmin Nasution dan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo ke DPR.

"Kita akan mempertanyakan keputusan pemerintah ini, karena melanggar undang-undang dan pertanggungajawaban keuangan BP Batam bisa bermasalah. Menko Perekonomian harus menjelaskan kepada DPR," tegas politisi Partai Demokrat.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit