logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tiga Kurir Sabu 2,9 Kg Tangkapan Polres Bintan Divonis 18 Hingga 20 Tahun Penjara
Kamis, 06-12-2018 | 16:40 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Terdakwa kurir sabu 2,9 kilogram usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 2.905,11 gram di hukum 18 sampai 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang.

Putusan ini di bacakan hakim ketua Santonius Tambunan didampingi hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri, Kamis (6/12/2018).

Dalam amar putusannya, Santonius menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Beratnya melebihi lima gram yang dilakukan secara terorganisir.

Para terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Sukron dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Masidi dan Syafei menjatuhkan hukuman selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Santonius.

Mendengar vonis hakim itu, terdakwa Sukron yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, namun untuk kedua terdakwa lainnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra dan Indra Jaya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui bahwa ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Bintan saat melakukan kegiatan rutin pengecekan terhadap tamu wisma di bulan ramadhan, Jumat (25/5/2018). Saat pengecekan di kamar 104 ada terdakwa Imam dan Sukron dan terdapat satu buah kotak fortune yang mencurigakan.

Setelah dibukaisi kotak fortune itu berisi kerupuk ikan mentah dan di bawahnya ditemukan 3 bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan polisi berhasil menangkap Sukron Masidi pada hari itu juga di wisma Rahmat, Bintan.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit