logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Libur Natal dan Tahun Baru, Maskapai Diminta Realistis Tentukan Tarif
Kamis, 06-12-2018 | 14:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Suasana mudik di Bandara Hang Nadim Batam.  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini Kementerian Perhubungan mengimbau perusahaan maskapai tidak mematok harga terlampau tinggi. Kendati selama ini pemerintah sudah mematok tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan.

"Kami mengimbau jangan lah dimentokin terlalu atas," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin di Gedung SMESCO, Jakarta, Rabu (6/12/2018).

Nur Isnin mengatakan imbauan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pasalnya, selama masa libur Natal dan Tahun Baru, masyarakat pasti membutuhkan angkutan transportasi, salah satunya adalah pesawat udara.

"Jadi tetap dijaga antara tarif bawah dan batas atas. Namun diharapkan tidak karena lonjakan permintaan yang tinggi lalu dimentokkin ke atas (tarifnya), yang wajar lah," tutur dia.

Hingga saat ini, ujar Isnin, pemerintah masih belum mengubah tarif batas bawah, kendati sudah ada pembahasan untuk mengevaluasi tarif batas bawah itu. Sehingga, pada natal dan tahun baru nanti, aturan tarif batas atas dan bawah masih seperti sediakala.

Ketentuan mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah penerbangan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Di dalam beleid itu disebutkan rentang ambang batas tarif adalah antara 30 sampai 100 persen.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memprediksi total penumpang yang berangkat menggunakan angkutan udara selama masa Natal dan Tahun Baru adalah 6.537.119 penumpang. Jumlah itu terdiri dari 5.682.791 penumpang angkutan dalam negeri dan 854.328 penumpang penerbangan luar negeri.

Adapun kapasitas tempat duduk penerbangan selama masa natal dan tahun baru adalah 8.923.932 kursi. Jumlah itu terdiri atas 7.567.596 kursi untuk penerbangan domestik dan 1.356.336 kursi untuk penerbangan luar negeri. Jumlah kursi itu dihitung untuk 18 hari periode natal dan tahun baru dengan total armada pesawat sebanyak 544 unit dari 13 perusahaan maskapai.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit