logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Tabrak Ibu-ibu Pengendara Vario Hingga Tewas, Oktavianus Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 07-11-2018 | 15:40 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Korban lakalantas di Tanjungpjanang ditutup kain dan kardus. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Oktavianus (45) supir lori fuso BP 9219 IQ pengangkut batu granit yang menabrak Ermawati (46) pengendara sepeda motor Honda Vario BP 3186 BD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/11/2018).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kanit Kecelakaan Lalulintas Sat Lantas Polres Tanjungpinang Ipda Ridwan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan saksi, pengendara mobil transport, pengendara lori fuso dan olah tempat kejadian perkara serta melakukan gelar perkara akhirnya menetapkan Oktavianus sebagai tersangka.

"Untuk tersangka sudah ditetapkan yaitu sopir lori fuso," ungkap Ridwan.

Ridwan menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karema lalainya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia.

"Saat ini tersangka sudah langsung ditahan di sel Mapolres Tanjungpinang," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Ermawati (46) seorang pengendara sepeda motor Honda Vario BP 3186 BD tewas di tempat dengan kondisi mengenaskan karena ditabrak truk pengangkut pasir dan batu granit di jembatan depan Ramayana, Jalan Wiratno Tanjungpinang, Selasa (6/11/2019) pukul 14.00 WIB.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit