logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Surat Perpanjangan dari PT Riau Tanpa Tanda Tangan Ketua
Ini Penjelasan Kalapas Perempuan Batam Terkait Masa Penahanan Erlina
Sabtu, 20-10-2018 | 18:40 WIB | Penulis: CR-2
 
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Mulyani. (Foto: Putra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Masa penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam diperpanjang sampai 14 November 2018. Perpanjangan penahanan terdakwa penggelapan ini disebut atas surat penetapan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, yang diterima pihak Lapas pada 17 Oktober 2018.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Mulyani, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Sabtu (20/10/2018), menyusul masa penahanan dari majelis hakim yang mengadili dan memeriksa terdakwa Erlina dan perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, selama 90 hari sudah berakhir pada 16 Oktober 2018 pukul 00.00 WIB.

"Surat itu sudah ditetapkan kemarin tanggal 12 Oktober, namun baru kami terima pada tanggal 17 Oktober 2018," kata Mulyani di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Mulyani mengatakan, surat perpanjangan masa tahanan Erlina sudah diketahui oleh kuasa hukum terdakwa. "Sudah kami informasikan kepada kuasa hukum terdakwa untuk melakukan pengambilan surat perpanjangan tersebut, tetapi sampai saat ini belum diambil dengan alasan masih sibuk," ujarnya.

Lebih lanjut Mulyani mengatakan, bahwa dalam surat pertambahan masa tahanan, Erlina dikenakan pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Di dalam surat pertambahan masa tahanan, Erlina dikenakan pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.

Ketika Mulyani memperlihatkan surat perpanjangan masa penahanan Erlina, dalam surat tersebut tidak tercantum nomor register perkara, sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum dan juga yang dipublikasi pada SIPP PN Batam, dengan nomor 612/Pid.B/2018/PN Btm.

Padahal, nomor register perkara itu merupakan hal yang terpenting, mengingat nama maupun identitas lainnya bisa saja sama dengan orang lain.

Menanggapi hal ini, Mulyani menyampaikan, tidak dicantumkannya nomor perkara pada penetapan perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru sudah hal yang biasa dan memang seperti itu adanya.

"Kalau kita, penetapan perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Tinggi itu tidak ada nomor register perkaranya. Yang lama-lama juga seperti itu, tidak ada nomor registrasi perkaranya bila perpanjangan," ujarnya.

Selain tidak ada nomor register perkara, pada surat penetapan perpanjangan penahanan dari PT Pekanbaru itu juga ada kejanggalan, yakni tidak ada tandatangan Ketua PT Riau atau Wakil Ketua. Dalam surat itu, hanya ada legalisir Panitera PT Pekanbaru dan Panitera PN Batam.

Di sisi lain, penjelasan Kepala Lapas Kelas IIB Batam ini bertentangan dengan apa yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon. Di mana, pada Kamis (18/10/2018) sekira pukul 15.00 WIB, saat ditemui di Batam Center, menyampaikan belum menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan Erlina dari Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Saat itu, Manuel menyampaikan, Kamis sekira pukul 14.00 WIB, telah bertemu dengan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Mulyani, untuk memintan surat penetapan PT Pekanbaru. Tetapi, saat itu juga belum ada diserahkan.

"Saya semakin bingung, klien saya ditahan tanpa status yang jelas. Buktinya Kalapas Perempuan Batam saja mengakui belum terima penetapan perpanjangan dari PT Pekanbaru. Namun, Kalapas Perempuan Batam tak juga berani melepaskan klien saya, meski harusnya sudah bebas dari hukum," ungkap Manuel, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 15.15 WIB di Batam Center.

Memang, kata Manuel, Kalapas Perempuan Batam menunjukkan selembar surat yang dikirim PN Batam, yang isinya pemberitahuan perpanjangan penahanan. Namun, dalam surat itu banyak kejanggalan, karena nomor register perkara tidak dicantumkan.

"Saya sempat minta foto kopian surat itu, tetapi tidak diberikan. Anehnya, dalam surat yang ditunjukkan Kalapas Perempuan Batam, tidak dicantumkan nomor register perkara dan tembusan, layaknya surat resmi isntansi negara," kata dia.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit