logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Conti Chandra Tuntut Keadilan di PN Batam
Rabu, 17-10-2018 | 11:16 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Terdakwa Tjipta Fudjiarta usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam. (Foto: Gokli)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Conti Chandra, Edward Banner Purba SH, menuntut keadilan bagi kliennya. Tuntutan itu disampaikan melalui surat yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan majelis hakim yang menidangkan perkara nomor: 129/Pid.B/2018/PN.BTM.

Kedua surat tersebut dikirim pada 16 Oktober 2018 lalu, dan ditembuskan ke Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

"Kami menuntut keadilan untuk klien kami, Conti Chandra. Karena sudah keluar putusan Mahkamah Agung nomor 41/PK/PID/2018 yang membebaskan klien kami," tegas Edward Banner Purba, Selasa (16/10/2018).

Baca: Setelah 32 Kali Sidang Tjipta Fudjiarta Ditunda

Padahal, lanjut Edward, awalnya klien kami dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan penjara oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri selama 2 tahun penjara dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Maka, pada sidang ke-33 yang digelar hari ini, Rabu (17/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kami memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam dua hal berikut : Pertama, mengingat klien kami dulu dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara 374 KUHP (maksimal 4 tahun penjara ), kami minta agar Terdakwa Tjipta Fudjiarta juga diberikan ganjaran yang sama yaitu tuntutan penjara semaksimal mungkin sesuai dengan dakwaan kumulatif yang didakwakan kepada Terdakwa Tjipta Fudjiarta( 266 ayat 1 KUHP maksimal 7 tahun penjara dan 378 KUHP maksimal 4 tahun penjara).

Kedua, agar barang bukti gedung Batam City Condotel yang merupakan hasil tindakan penipuan dan memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik yang dilakukan oleh Terdakwa Tjipta Fudjiarta,dikembalikan kepada klien kami Conti Chandra selaku korban sesuai dengan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Batam Nomor : 556/Pen.Pid/2014/PN.BTM dan Surat Nomor B/3774/Subdit-I/XII/2017/Dit Tipidum Perihal Penitipan Hotel BCC Batam.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit