logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Edarkan Sabu di Bintan, Akeng Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 17-10-2018 | 10:04 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Terdakwa Ingkeng alias Akeng, usai dituntut 10 tahun penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ingkeng alias Akeng (47), terdakwa pengedar dua paket sabu seberat 4,61 Gram dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018).

Jaksa penuntut umum, Ibrahim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ibrahim.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pledoinya.

Majelis hakim, Santonius Tambunan didampingi Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri menunda persidangan sampai satu pekan untuk mendengar pledoi terdakwa atas tuntutan jaksa.

Diurai dalam surat dakwaan, berawal pada saat terdakwa memesan 2 sak Narkotika jenis sabu kepada Aciong (DPO) seharga Rp7 juta. Kemudian terdakwa dihubungi Herman alias Aheng (dituntut terpisah) untuk memesan Nakotika jenis sabu sebanyak 1 sak dan disepakati harga Rp4.200.000, yang rencananya sabu tersebut diserahkan di warung kopi daerah Toapaya Km 16 pada Senin (14/5/2018) pukul 10.00 WIB.

"Namun pada saat terdakwa pergi ke warung tersebut, sesampainya di warung kopi itu terdakwa langsung ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan dan ditemukan dua paket sabu seberat 2,22 gram dan 2, 39 gram di bagian badan terdakwa," kata Imbrahim, saat itu.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit