logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Satpol PP Gusur Ruli Depan Perum Phoenix Tembesi
Jum\'at, 21-09-2018 | 15:16 WIB | Penulis: CR1
 
Penggusuran rulu depan perumahan Phoenix Tembesi. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satpol PP Kecamatan Sagulung menggusur rumah liar di depan Komplek Ruko Perumahan Phoenix Kelurahan Tembesi, Jumat (21/9/2018) pukul 09.00 WIB.

Penggusuran yang dibantu petugas kepolisian itu sempat mendapatkan perlawanan dari warga, terutama ibu-ibu.

Bahkan salah seorang ibu di lokasi sempat memaki-maki petugas lantaran kandang ayamnya akan dirobohkan, karena saat penertiban itu petugas langsung mengerahkan 2 unit alat berat berupa Beko. Aksi perlawanan tersebut itu dengan cepat diantisipasi petugas.

Penertiban ruli ini merupakan proses lanjutan yang pernah dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam beberapa hari yang lalu.

Pihak kecamatan sendiri mengkonfirmasi bahwa penertiban ini dilakukan untuk pengalokasian pembangunan jalan row 25 meter.

"Hari ini ada 4 unit ruli digusur karena dibangun di bahu jalan. Nantinya lokasi ini akan dibangun row jalan seluas 25 meter," ujar Hardianus, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sagulung.

Menurutnya, jalan itu nantinya akan langsung tembus menuju SMPN 35 dan SDN 13 dan juga rangkaian akses jalan menuju kantor camat Sagulung.

Lanjutnya, pembangunan jalan ini akan segera direalisasikan agar bisa digunakan masyarakat, khususnya anak-anak yang bersekolah ke SMP dan SD yang telah disebutkan.

"Kasihan kita liat anak-anak sekolah ini. Setiap ke sekolah mereka harus melewati jalan becek dan berlumpur, makanya kami ingin jalan ini agar segera dibangun supaya bisa digunakan secepatnya untuk kepentingan masyarakat banyak," tambahnya.

Saat penertiban ini terjadi, terhitung mulai dari depan perusahaan hingga ke area depan ruko terdapat sebanyak 38 unit ruli yang telah kena penggusuran.

"Selama kita melakukan penggusuran ini, sudah sebanyak 38 unit ruli yang kena imbasnya. Dan memang mereka digusur karna membangun rumah di area bahu jalan. Sehingga terpaksa kita lakukan penertiban," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai ganti rugi untuk warga ruli, Herdianus menyampaikan bahwa tidak akan ada ganti rugi akibat penggusuran ini.

"Untuk penertiban ini juga tak ada ganti ruginya. Karena ini merupakan proyek pemerintah untuk pembangunan jalan umum dan juga row jalan ini hanya 25 meter. Seharusnya row 50 meter," ujar Herdianus.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit