logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Izin Reklamasi PT Batam Steel di Tanjunguncang Kewenangan DLHK Kepri
Jum\'at, 21-09-2018 | 14:16 WIB | Penulis: CR1
 
Lokasi reklamasi PT Batam Sell di Tanjunguncang. (Foto: Hendra)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menjelaskan bahwa perizinan proyek reklamasi PT Batam Steel Indonesia bukan wewenang mereka, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozi, menyatakan, perihal izin Amdal proyek reklamasi yang berjarak 5 meter dari kediaman warga Puri Pesona, Kelurahan Tanjunguncang, itu bukanlah wewenang dan tanggung jawab dari DLH Batam.

Proyek reklamasi yang telah merugikan warga di sekitar, kata Rozi, merupakan wewenang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Provinsi (DLHK Provinsi).

"Reklamasi itu Amdalnya dari DLHK provinsi mohon cek aja ke sana ya tks," ujarnya saat dimintai keterangan via Whatsapp, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Dijelaskan, proyek reklamasi yang mengatasnamakan PT Batam Steel yang saat ini pengerjaannya sedang digarap oleh kontraktor PT Bintan Karya Gemiling ini hanya berjarak sekitar 5 meter dari kediaman warga Puri Pesona, Kel. Tanjung Uncang dan juga hingga saat ini izin Cut and Fill lahan hutan mangrove seluas 23 hektar tersebut masih belum memiliki kejelasan.

"Kewenangan reklamasi laut 0-12 mill itu menjadi kewenangan propinsi, termasuk kehutanan dan pertambangan," jelasnya.

Saat ditanyakan perihal dampak kedepannya yang akan diterima oleh warga sekitar perumahan dan juga dampak lainnya bagi biota laut di sekitar kawasan reklamasi, ia mengatakan bahwa DLH kota Batam bukan perwakilan dari DLH provinsi. Namun akan segera meneruskan permasalahan ini ke DLHK provinsi jika telah ada surat imbauan dari pihak kelurahan Tanjunguncang secara langsung.

"DLH Kota Batam bukan perwakilan provinsi. Akan kita dampingi, sampaikan dan teruskan ke propinsi selaku pemilik kewenangan karena sebelum ada izinnya biasanya ada konsultasi publik yang dilakukan oleh pemprakarsa bersama instansi terkait," jelasnya.

Menurut Herman, DLH Kota Batam dan DLHK Provinsi memeliki kewenangan mereka masing-masing sesuai dengan aturan yang terdapat pada Undang-Undang no-23 tahun 2014.

"Pemko dan propinsi punya kewenangan masing-masing berdasarkan UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jadi (DLH kota Bat) bukan perwakilan (DLHK Provinsi)," jelasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit