logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Rekrutmen Bacaleg Serampangan
Tak Merasa Nyaleg, Albertus Pati Surati KPU Kepri
Sabtu, 21-07-2018 | 19:04 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
KPU Kepri saat menyampaikan hasil verifikasi berkas administrasi Bacaleg masing-masing Parpol di Kantor KPU Kepri. (Foto: Charles Sitompul)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proses rekrutment serampangan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh 16 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 ternyata masih terjadi di Provinsi Kepri.

Salah satu warga mengaku tidak pernah merasa mencalonkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2019. Tetapi, namanya didaftarkan Partai politk sebagai Bacaleg ke KPU Kepri.

Akibatnya, warga tersebut komplein dan menyurati KPU atas masuknya namanya menjadi Bacaleg Parpol tersebut.

Ketua KPU Kepri, Sriwati mengatakan, hal itu terjadi pada warga Batam berama Albertus Pati dari Dapil Kepri 5 Batam yang didaftarkan Partai Gerindara. Berdasarkan surat kebertan yang diterima KPU terhadap masuk dan terdaftarnya namanya sebagai Bacaleg Partai Gerindara.

"Surat kompleinnya sudah kami terima dan menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg Partai Gerindra. Sementara nama dan adminstrasi KTP-nya masuk dalam daftar Bacaleg Gerindra," kata Sriwati usai menyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi 581 Bacaleg dari 16 Partai politik di Kantor KPU Kepri, Sabtu (21/7/2018).

Selain Albertus Pati, Sri menambahkan, ada juga sejumlah warga khusunya perempuan, yang juga protes, atas daftar namanya yang juga tertera sebagai Bacaleg Partai politik. Sementara yang bersangkutan mengaku, juga tidak pernah mendaftar diri.

"Yang protes dan komplein atas hal yang sama melalui WhatsApp juga banyak. Bahkan ada yang mengaku sampai dimarahi dan bertengkar dengan tetangganya," jelas Sriwati.

Atas permalsahan itu, tambah Sriwati dan Arison, Komisioner KPU lainya, melalui form B2 dan penyampaikan berita acara hasil verifikasi administrasi yang dilakukan, KPU memberi kesempatan kepada Parpol, agar dapat menyelesaiakan permasalahan pencalonan Bacaleg yang mengaku tidak pernah merasa mencalonkan tersebut.

"Hal lainya, juga ditemukan nama Bacaleg yang mendaftar di dua Parpol, serta nama Bacaleg yang mendafta di dua Dapil. Secara aturan hal ini tidak diperbolehkan, hingga KPU meminta Parpol tersebut untuk memperbaiki administrasi pencalonan masing-masing Bacalegnya dengan masa dan waktu yang ditetapkan," terang Arison.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit