logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tak Ada Verifikasi Faktual, Syarat Administrasi Bacaleg di Kepri Rawan Dipalsukan
Sabtu, 21-07-2018 | 18:29 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Screenshot SIPP PN Tanjungpinang.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KPU Provinsi Kepri menegaskan tidak akan melakukan verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah dan administrasi lain Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai politik.

Tetapi jika ada laporan yang masuk dari masyarakat atas dugaan pemalsuaan ijazah dan administrasi lain Bacaleg akan ditindaklanjuti KPU Kepri, dengan cara melakukan klarifikasi ke masing-masing Parpol.

"Jadi KPU hanya melakukan verifikasi atas kelengkapan administrasi Bacaleg Parpol. Sedangkan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu atau administrasi lainya, jika ada laporan dan masukan dari masyarakat, maka kami akan meminta klarifikasi pada Parpol yang bersangkutan," kata Ketua KPU Kepri, Sriwati di Tanjungpinang, Sabtu (21/8/2018).

Sriwati menambahkan, verifikasi dokumen administrasi masing-masing Bacaleg Parpol yang dilakukan seperti foto kopi ijazah yang harus dilegalisir lembaga yang mengeluarkan surat adminisrasi tersebut.

Sedangkan mengenai legalitas keabsahan administrasi seperti ijazah, surat penyataan, dan administrasi lainya yang digunakan Bacaleg, diserahkan pada lembaga atau aparatur hukum yang berhak menangani.

Hal yang sama, tambah Sriwati juga berlaku pada administrasi calon perseorangan DPD RI yang mencalonkan diri dari Daerah Pemilihan Provinsi Kepri.

Sebelumnya, Ketua DPD II Partai NasDem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto terdaftar sebagai Bacaleg Partai NasDem dari Dapil Kepri 1 untuk DPRD Kepri. Hal ini dibenarkan Ketua KPU Kepri Sriwati.

Dari data KPU dan Lo Partai NasDem, Bobby Jayanto menggunakan ijazah persamaan Paket C setara SMA dalam mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kepri yang administrasi pencalonannya dimasukan Partai NasDem pada 4-17 Juli 2018.

Pada saat yang sama dan bahkan hingga saat ini, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyampaikan, Bobby Jayanto yang merupakan Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang juga sedang mengajukan permohonan penetapan persamaan nama pada ijazah paket C dengan namanya di KTP.

Pengajuan permohonan penetapan persamaan nama di ijazah Paket C dengan namanya yang tertera di KTP itu, diajukan Bobby Jayanto ke PN Tanjungpinang, dengan register permohonan nomor:60/PdtP/2018/PN Tpg tanggal 2 Juli 2018.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, proses sidang permohonan persamaan nama yang bersangkutan hingga saat ini sedang berlangsung dan disidang di PN Tanjungpinang.

Dalam permohonanya, tambah Santonius, Bobby Jayanto datang dan mengajukan sendiri, yang meminta pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, agar mengabulkan permohonanya selaku pemohon.

"Menyatakan bahwa, nama pemohon yang tertulis pada ijazah paket C Nomor:02PC0252957 dengan nama Jayanto, yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Bandung 8 Desember 2011, dan KTP Nomor:3172042010530001 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, adalah orang yang sama," katanya.

"Hakim yang menyidangkan permohonan persamaan nama dalam ijazah Paket C adalah Hakim Guntur Kurniawan, dan saat ini permohonan permintaan penetapanya masih sedang berlangsung," imbuhnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit