logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Tujuh OPD Pemprov Kepri Dapat Lampu Kuning dalam Kepatuhan Layanan Publik
Jum\'at, 20-07-2018 | 19:40 WIB | Penulis: Ismail
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berada dalam zona kuning atau penilaian standar pada kepatuhan pelayanan publik kepada masyarakat.

Ketujuhnya yakni, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Laboratorium Pengujian Dinas PU, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada unit layanan Pemerintah Daerah Provinsi Kepri tersebut, sesuai penilaian pada priode tahun 2017.

"Kita mengambil sempel penilaian pelayanan publik hanya di 7 OPD dan ternyata tingkat pelayanan publik yang diberikan pemerintah masih sangat jauh dan sangat kurang," ujarnya, Kamis (19/7/2018) kemarin.

Menurutnya, nilai tersebut masih sangat jauh dari standar yang telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang Pelayanan Publik. Bahkan, ada OPD yang kategori pelayanannya berada pada angka kurang dari 50 atau dikatagorikan di level merah atau terendah.

Seperti pada Dinas Koperasi mendapat nilai 31.50 pada kategori rekomendasi dana hibah dan bansos pada Unit Koperasi dan rekomendasi Pasar Tradisional. Begitu pula pada Dinas ESDM, bahkan mendapat nilai 15.50 untuk kategori izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik (PTL).

Kendati demikian, lanjut Lagat, ketujuh OPD tersebut mengantongi nilai rata-rata 74,83 atau berada pada zona kuning kepatuhan dan layanan masyarakat.

"Yang menyelamatkan hanya DPMPTSP yang lumayan baik nilainya. Hinga 90," katanya.

Ia menegaskan, kedepannya para OPD yang telah digarisbawahi tersebut harus merubah pola pelayanan kepada masyarakat. "Jangan sampai ada OPD yang berada di zona merah," tegas Lagat.

Ia juga menilai, bahwa rendahnya pelayanan publik inu, karena ada yang tidak sinkron antara intruksi dan pemahaman pimpinan ke bawahannya, di tingkat Kepala OPD.

Sehingga, apa yang diintruksikan pimpinan dalam hal ini Kepala Daerah, selaku Gubernur, tidak dijalankan oleh Kepala OPD-nya. "Dalam hal ini, Kepala Daerah sudah komitmen, untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, tidak diaktualisasikan di unit-unit pelayanan publik ini," ujar dia.

Seperti pelayanan publik di rumah sakit, sudah sering dikeluhkan masyarakat, namun hal itu terus berulang, sehingga masyarakat menegeluh dan Ombudsman tidak diam atas laporan dan keluhan masyarakat ini.

"Kami lakukan supervisi dalam peningkatan pelayanan publik ini, dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, sehingga akan ada perubahan kedepannya yang lebih baik," harapnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit