logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Bandar Narkoba di Tanjungpinang Ini Tak Kapok 4 Kali Keluar Masuk Bui
Kamis, 12-07-2018 | 14:29 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Ekspose penangkapan narkoba di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - HL (48), warga Jalan Plantar I Kota Tanjungpinang tercatat sudah 4 kali berurusan dengan aparat penegak hukum akibat terlibat dengan peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang Sat Narkoba Polres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Efendri Ali mengatakan bahwa tersangka ini merupakan target operasi (TO) polisi yang ketahui menjadi pengedar narkoba di Tanjungpinang.

"tersangka ini TO kami yang sudah lama kami cari," ujar Efendri saat rillis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (12/7/2018).

Berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang laki - laki sering mengedarkan narkoba di sekitar Plantar II, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Mawar depan Swalayan Harmoni Tanjungpinang, Jumat (6/7/2018) pukul 17.00 WIB.

"Kami tangkap pelaku sedang berjalan di sekitar TKP. Kemudian kami langsung melakukan pemeriksaan badan sehingga ditemukan barang bukti sabu sebanyak satu paket 0,33 gram di saku kantong celana belakang," ungkapnya.

Efendri menjelaskan langsung membawa tersangka ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan tersangka ini ternyata di sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

"tersangka ini sudah 4 kali masuk penjara dan jika sama dengan ini sudah 5 kali masuk penjara, terakhir keluar pada bulan Agustus 2017 lalu," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit