logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Akhirnya Gubernur Teken UMSK Batam, Ini Besarannya
Jum\'at, 22-06-2018 | 17:32 WIB | Penulis: Ismail
 
Massa buruh saat menyampaikan tuntutan UMSK di depan Graha Kepri Batam Center. (Foto: Nando Sirait)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah lama dinanti-nanti, akhirnya Gubernur Kepulauan Riau secara resmi menetapkan Upah Minimun Sektoral (UMS) Kota Batam tahun 2018. Penetapan tersebut sesuai dengan ditekennya Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomer 804 Tahun 2018 tentang penetapan UMS Kota Batam 2018.

Adapun besaran UMS Kota Batam 2018 yakni, Upah minimum sektor I sebesar Rp3.528.537, sektor II Rp3.533.943, dan sektor III berjumlah Rp3.611.664.

Besaran tersebut megalami kenaikan sebesar Rp 143.660 pada upah minimum sektor III yang pada tahun 2017 lalu sebesar Rp3.468.004.

SK penetapan UMS Kota Batam yang ditandatangi Gubernur sejak 8 Juni lalu tersebut memutuskan besaran UMS berdasarkan kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI). Selain itu, UMS tersebut diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja dengan sebaik-baiknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu berharap, dengan ditetapkannya besaran UMS Kota Batam dapat membuat lega para buruh yang selama ini masih menantikan ketetapan tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam proses penetapan tersebut terdapat banyak persoalan permasalahan yang cukup alot antara pihak pekerja dan pengusaha.

Dirinya mengakui, dalam menetapkan besaran tersebut Pemprov Kepri melalui Gubernur berupaya senetral mungkin dan berhati-hari agar tidak saling merugikan kedua belah pihak.

"Kita harap dengan dikeluarkan SK penetapan ini, maka dapat mengakhiri permasalahan terkait UMS selama ini," katanya, Jumat (22/6/2018).

Ia juga menambahkan, agar permasalahan yang serupa tidak terulang kembali, maka kedepan diharapkan antar tri partied (serikat pekerja,pengusaha,pemerntah) dan dewan pengupahan melakukan kajian bersama dalam menentukan UMSK. Terutama pada sektor-sektor unggulan. "Kita harapkan kedepannya seperti itu," singkatnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit