logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Pemberitaan Terorisme Harus Netral dan Pertimbangkan Dampak Sosial
Rabu, 16-05-2018 | 09:04 WIB | Penulis: Redaksi
 
Ketua PWI Pusat Sasongko bersama Ketua DPR RI Bambang Soesantyo. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengeluarkan lima pernyataan sikap terkait aksi terorisme yang belakangan melanda tanah air.

Pernyataan sikap juga ditujukkan pada pemberitaan pers terkait aksi terorisme yang telah memakan sejumlah korban jiwa dan luka-luka ini.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Sasongko Tedjo mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh pers nasional, khususnya anggota, agar memahami betul bahwa produksi berita bukanlah pelaksanaan dari faham sebuah agama tertentu.

"Tindakan terorisme adalah kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang dibenci dan ditentang oleh semua agama di Indonesia. Dengan demikian, pemberitaan tentang tindak terorisme tidak boleh dikaitkan dengan streotipe agama tertentu," jelasnya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke redaksi, Selasa (15/5).

Kedua, PWI meminta agar pers, utamanya anggota untuk memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari pemberitaaan tindak terorisme. Dampak sosial-budaya maupun dampak pemberantasan terorisme harus jadi pertimbangan produksi berita.

"Walaupun merupakan fakta, tetapi unsur sadisme, pelanggaran terhadap hak-hak anak dan kesengajaan framing yang diciptakan oleh teroris untuk mendukung gerakan teroisme, tetap perlu dipertimbangkan untuk tidak dibuat atau disiarkan. Kepentingan publik harus menjadi pertama dan utama dalam mempertimbangkan perlu atau tidaknya suatu berita disiarkan," jelas Sasongko.

Selanjutnya, PWI juga mengingatkan agar para wartawan atau pers nasional selalu mengedepankan dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam membuat atau menyiarkan berita.

"Keempat, PWI memahami keinginan revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Namun PWI dengan tegas mengingatkan agar UU tersebut harus tetap dalam koridor demokrasi dan menjaga kemerdekaan pers. Revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tidak boleh mereduksi kemerdekaan pers, apalagi sampai membuat kemerdekaan pers terbelenggu," papar Sasongko.

Terakhir, masih kata Sasongko, PWI berharap Revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tetap berada dalam jalur demokrasi dan menjamin kebebasan menyatakan pendapat, termasuk menjalankan perintah agama.

Revisi UU 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, imbuhnya, juga harus mencegah dan memberantas tindak terorisme sedini mungkin, namun tidak boleh memberikan cek kosong kepada penguasa untuk melanggar HAM.

"PWI mengingatkan, terorisme perlu diberantas sampai akar-akarnya, tetapi agar jangan sampai memadamkan tindak terorisme dengan cara yang mirip tindak terorisme juga," demikian Sasongko.

Sumber: RMOL.CO
Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit