logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Pemko Tanjungpinang Gunakan UU dan PKPU Sikapi Pengunduran Diri Rahma
Selasa, 24-04-2018 | 10:21 WIB | Penulis: Habibi
 
Pasangan Syahrul-Rahma masih terganjal persyaratan (Foto: Habibi)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Masalah pengunduran diri calon wakil wali kota dari pasangan calon nomor urut 1, Rahma masih buntu. Pasalnya, meski sudah sampai pada tahapan debat publik pertama, berkas pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Tanjungpinang belum sampai ke Gubernur.

Hal ini masih belum ada kata sepakat, lantaran Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD Tanjungpinang merujuk pada aturan yang berbeda. Dimana, Pemko Tanjungpinang merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, sementara DPRD Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 dan nomor 6 tahun 2017.

Kedua aturan ini memang berbeda, dalam UU yang menjadi rujukan Pemko Tanjungpinang disebutkan bahwa Rahma harus menyertakan lampiran surat pengunduran diri dari partai politik yang menaungi sebelumnya. Sementara, dalam PKPU yang menjadi rujukan DPRD, lampiran pengunduran diri dari partai itu tidak perlu.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim pemenangan Syahrul-Rahma atau sekarang akrab di sebut "Sabar", Ade Angga. Menurut Ade, dalam PKPU tidak disebutkan bahwa pengunduran diri dari partai sebagai syarat mutlak Rahma.

"Itu bukan syarat mutlak. Bu Rahma juga sudah mengajukan pengunduran diri dari partai sebelumnya (PDIP). 12 Februari 2018, Bu Rahma menandatangani surat pengunduran diri Diatas materai," kata Ade belum lama ini.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono ngotot bahwa Pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014. Di situ, kata Riono, disebutkan bahwasanya dalam pengurusan surat pengunduran diri anggota DPRD perlu dilampirkan persetujuan dari ketua partai politik terkait.

"Saya cuma minta disesuaikan dengan administrasi yang ada saja," kata Riono, kemarin.

Lebih lanjut Riono menjelaskan, bahwasanya surat dari DPRD Tanjungpinang beberapa waktu lalu telah ditanggapi. Dikarenakan berkas yang dilampirkan masih belum mencantumkan lembar persetujuan dari PDI Perjuangan, partai politik yang menaungi Rahma sebelumnya, surat itu dikembalikan ke DPRD Tanjungpinang agar dilengkapi.

"Karena kalau tidak lengkap, tidak mungkin akan kami teruskan ke gubernur," jelasnya.

Editor: Surya

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit