logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Menaker Bantah Pemerintah Bebaskan TKA Kerja di Indonesia
Selasa, 24-04-2018 | 08:52 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Isu serbuan tenaga kerja asing (TKA) kembali ramai diperbincangkan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Maret lalu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mencoba meluruskan isu tersebut.

Dia menekankan perpres tersebut diterbitkan bukan bertujuan untuk mempermudah masuknya TKA bekerja di Indonesia. Tujuan utamanya untuk memperbaiki iklim investasi asing di Indonesia yang berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja baru.

"Isu TKA, perpres tidak membebaskan, tapi hanya sederhanakan dari sisi prosedur dan birokrasi, sehingga lebih cepat dan itu sudah dilakukan," kata Hanif dalam acara Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/4/2018).

"Pertama, tujuan utama perpres adalah penciptaan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi. Jadi core busines adalah memperbesar lapangan kerja," ujarnya.

Investasi asing ini pun dibutuhkan mengingat kemampuan APBN terbatas untuk mendanai kebutuhan investasi di berbagai sektor.

"Kenapa dengan investasi? karena APBN tak cukup. Kontribusi APBN hanya 15%, sehingga harus genjot ekspor dan investasi. Dengan investasi meningkat, kesempatan kerja juga meningkat," sebutnya.

Kedua kata Hanif tujuan adanya perpres ini untuk membuat proses masuknya TKA menjadi lebih cepat yang sebelumnya memakan waktu lama karena prosedurnya yang rumit.

"Yang lebih banyak diperbaiki adalah prosedur penggunaan TKA lebih efisien. Gampangnya, kalau izin bisa keluar seminggu, kenapa harus sebulan? Isunya di situ," jelasnya.

Penyederhanaan tersebut dijamin Hanif bukan berarti mengabaikan jumlah TKA yang boleh bekerja di Indonesia. Tetap ada syarat dan kewajiban yang harus dipatuhi.

"TKA tetep dari pendidikan, kompetensi, duduki jabatan tertentu, bayar dana kompensasi, waktu juga tertentu. Jadi syaratnya tetap ada, cuma prosedurnya diperbaiki," tambahnya.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit