logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Penabrak Dua Guru di Bintan
Senin, 02-04-2018 | 17:40 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Beginilah kondisi mobil avanza yang dikemudikan MK. (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Supir yang mengemudi mobil Toyota Avanza bernopol BP 1665 TE, MK yang terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menewaskan dua orang guru, Wg dan EH, telah ditetakan sebagai tersangka.

 

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Amelia mengatakan, lakalantas tersebut proses hukumnya terus berlanjut. Untuk pengemudi mobil, MK sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Proses lanjut," beber Amelia saat dihubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (2/4/2018).

Sebelumnya diberitakan, dua orang Apatatur Sipil Negara (ASN) Bintan, yang berprofesi sebagai guru di SDN 002 Gunung Kijang, nyawanya tidak tertolong. Setalah sepeda motor Yamaha Mio yang ditumpanginya terlibat kecelakaan lalulintas (lakalantas), dengan mobil Toyota Avanza yang di kemudikan MK, di KM 26 perbatas Gunung Kijang - Toapaya, Senin (26/3/2018) siang.

Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Anjar Yagota membenarkan kabar tersebut, dua korban yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 02 Gunung Kijang, Wg dan stafnya EH nyawanya tidak tertolong. Sedangkan pengumudi mobil Toyota Avanza, MK dalam ksadaan selamat.

"Benar, kedua korban, yakni Wg dan EH nyawanya tidak tertolong, sedangkan MK yang mengemudi mobil Toyota Avanza dalam keadaan selamat," beber Anjar saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Selasa (26/3/2018).

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit