logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Legalitas Izin Pertambangan di Lingga Diragukan
Selasa, 13-02-2018 | 17:26 WIB | Penulis: Bayu Yiyanda
 
Salah satu lokasi kegiatan tambang di Lingga. (Foto: Bayu Yiyanda)  

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Polemik aktivitas tambang di Kabupaten Lingga terus menjadi kontroversi. Wewenang pengalihan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Provinsi Kepri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 seakan menjadi senjata oknum pengusaha pertambangan nakal.

"Semua bisa lihat sendiri bagaimana aktivitas pertambangan saat ini di Lingga. Jauhnya jarak antar instansi di Pemprov Kepri menyebabkan oknum pengusaha pertambangan memanfaatkan dengan tidak lagi memperhatikan tata kelola tambang yang baik sesuai prosedur dan ketentuan," kata Ketua LSM Peduli Kabupaten Lingga, Ardiansyah kepada BATAMTODAY belum lama ini

Ia menegaskan bahwa semua izin pertambangan yakni seperti pertambangan pasir yang diterbitkan Pemprov Kepri diragukan legalitasnya. Selain banyak yang dikeluarkan tanpa rekomendasi Bupati Lingga sebagai penguasa daerah, izin tersebut juga bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri No 1 Tahun 2017 yang tidak memfloating satu jengkal tanah di Lingga untuk aktivitas pertambangan.

"Faktanya saat ini hampir seluruh daerah pesisir yang memiliki potensi pasir sudah dikapling pengusaha dengan IUP yang dikeluarkan Distamben Kepri," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap OPD terkait yang telah mengeluarkan IUP setelah Perda RT/RW Kepri disahkan.

"Orang awam saja bisa menebak kalau ada permainan antara OPD terkait dengan pengusaha, apalagi IUP yang dikeluarkan juga tanpa rekomendasi Bupati Lingga," ungkapnya.

Sementara itu, terkait polemik penerbitan izin usaha pertambangan Ini, Bupati Lingga Alias Wello secara tegas menolak dan minta agar pihak provinsi menarik kembali izin yang telah dikeluarkan. Dikatakannya, selama PP Nomor : 23 Tahun 2010 itu belum dicabut, maka sebelum pemberian WIUP, Gubernur harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Bupati/Walikota.

Karena itu, mantan Ketua DPRD Lingga itu meminta Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, menarik kembali seluruh WIUP tambang pasir darat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri di Kabupaten Lingga, tanpa rekomendasi Bupati.

"Saya tidak anti investasi tambang, tapi harus melalui mekanisme dan mengikuti aturan yang berlaku. Rekomendasi ini penting untuk menjaga kesesuaian tata ruang, keseimbangan lingkungan dan aspek karakteristik budaya masyarakat berdasarkan kearifan lokal," katanya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit