logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Terlibat atau Lihat Kecelakaan, Ini Aturannya Sesuai Undang-undang
Sabtu, 10-02-2018 | 18:26 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Satu unit mobil Toyota Rush putih BP 1375 HJ mengalami kerusakan parah pada bagian depan pada lakalantas di simpang lampu merah depan Hotel Evitel Seraya, Kamis (8/2/2018) sore, sekitar pukul 15.40 WIB. (Foto: ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kecelakaan beruntun terjadi di simpang lampu merah depan Hotel Evitel, Kampung Seraya, Batam, Kamis (8/2/2018) sore, sekitar pukul 15.40 WIB sempat menghebohkan warga net.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa orang yang mengendarai empat unit sepeda motor menjadi korban dalam kecelakaan ini dan belum diketahui kondisi terakhirnya. Namun saat di lokasi, para korban tergeletak di jalanan dan tidak sadarkan diri.

Sementara satu unit mobil Toyota Rush putih BP 1375 HJ mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan satu mobil sedan rusak pada bagian belakang. Begitu juga dengan empat unit sepeda motor mengalami rusak parah hingga sudah tidak berbentuk.

Meskipun pada akhirnya sopir mobil Toyota Rush Iwan alias Acai (28), mengaku kelelahan karena dari pagi mengikuti proses pernikahan dirinya sehingga menabrak 1 mobil dan 4 motor saat pulang menuju Hotel Goodway tempat ia menginap, namun ia tetap diamankan di Mapolresta Barelang.

"Saya di mobil bersama istri. Kami baru melangsungkan pernikahan tadi pagi. Tadi itu saya baru balik mengurus baju menikah. Kemudian pergi sembahyang dan ingin mempersiapkan acara malam ini merayakan pernikahan kami bersama keluarga," ungkap Iwan.

Diakui pria asal Bali ini, ia datang ke Batam hanya untuk menikah dan baru seminggu di Batam. "Saya benar-benar kelelehan. Bagaimana kejadian tadi saya juga tidak ingat. Yang jelas mobil saya sudah berputar-putar di tengah jalan itu. Saya tidak tahu awalnya apakah menabrak mobil atau motor lebih dulu," terangnya.

Iwan juga mengaku akan bertanggung jawab terhadap para korban. "Saya akan bertanggung jawab kepada semua korban. Ini juga bukan keinginan saya," pungkasnya.

    Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah Hotel Evitel Seraya Batam

Kanit Laka Lantas Polresta Barelang, Iptu Efendi Marpaung, mengatakan, dalam kejadian ini tidak ada korban yang meninggal. Namun informasi awal yang didapat, ada lima orang korban yang tengah dirawat di rumah sakit.

"Untuk korban masih dirawat di rumah sakit. Keterangan awal yang didapat, ini karena sopir kecapean, karena hari ini mengurus pernikahannya. Malam ini juga ada resespsi pernikahannya. Namun kita akan terus mendalami kasus ini. Ini murni kelelahan," tutupnya.

Berikut bunyi pasal dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban.

Pasal 231

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:

a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;

b. memberikan pertolongan kepada korban;

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 232

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;

b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau

c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit