logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Tahun 2018, Disdukcapil Karimun Targetkan 60 Ribu Anak Miliki KIA
Senin, 22-01-2018 | 16:38 WIB | Penulis: Wandy
 
Pelayanan di Kantor Disdukcapil Karimun. (Foto: Wandy)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun menargetkan di tahun 2018 ini dapat melaksanaka pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Karimun M. Tahar Mengatakan, pihaknya menargetkan minimal 50 hingga 60 ribu anak untuk memiliki KIA, namun hal tersebut tidak di wajibkan karena yang di wajibkan adalah KTP.

"KIA ini merupakan kebijakan Kemendagri, untuk itu target kita minimal 50 hingga 60 ribu anak menggunakan KIA," kata Tahar, kepada BATAMTODAY.com, Senin, (22/1/2018).

Menurut Tahar, dengan adanya KIA ini, memberikan dokumen pada anak, karena apabila berpergian harus menggunakan KIA seperti halnya menggunakan transportasi udara maupun laut, karena KIA tersebut terdapat Identitas serta adanya NIK serta nama kepala keluarga. "Kartu tersebut juga bermanfaat apabila adanya anak yang hilang, kalau menggunakan KIA Identitas anak dapat dilacak, dan kartu tersebut masa berlakunya 5 tahun," katanya.

Namun kebijakan di Kabupaten Karimun pihaknya memprioritaskan anak usia 5-16 tahun. Sebelum ini diluncurkan di masyarakat, pihaknya terlebih dahulu akan mensosialisasikan di 6 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun dan pihaknya juga akan bekerja sama dengan pihak perusahaan pelayaran dimana untuk anak-anak ataupun pelajar yang menggunakan kapal laut, harus dimintai NIK KIA-nya.

"Kita juga bekerjasama dengan pihak perusahan pelayaran, jadi apabila anak tidak memiliki KIA jangan dilayani, sebab manfaatnya apabila dalam perjalanan ada kasus traffiking dengan KIA ini sangat membantu menemukan identitas anak," ujarnya.

Untuk pengurusan KIA, masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil juga bisa melalui Kecamatan, bisa lewat sekolah, yang jelas anak tersebut merupakan penduduk Karimun dan terdata dalam kartu keluarga serta memiliki akta kelahiran.

"Jadi apabila belum memiliki akta kelahiran bisa langsung kita urusakan untuk pembuatan aktanya, dan untuk pembuatan KIA tersebut juga gratis, namun untuk anak usia 0-5 tahun juga bisa kita berikan, karena mana tahu orang tuanya mau berpergian," katanya.

Ini merupakan uji coba pertama yang dilaksanakan oleh Disdukcapil dan semoga program tersebut dapat berkelanjutan di tahun berikutnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit