logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Pertanyakan Keberadaan TKA Ilegal, Komisi IV DPRD Batam Segera Sidak ke PT SMOE
Rabu, 29-11-2017 | 16:14 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Irwan)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sialoho, angkat bicara soal dugaan tenaga kerja asing ilegal di PT SMOE Indonesia, Kabil. Ia menegaskan bahwa TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

"TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia atau jabatan-jabatan tertentu. Sehingga hanya jabatan tertentu yang boleh diduduki oleh TKA, contohnya sepervisor atau setingkat dengan menajer," ujar Udin ditemui di DPRD Batam Rabu (29/11/2017).

Menurutnya, mempekerjakan TKA di Indonesia salah satu syaratnya perusahan atau yang memperkerjakan harus memiliki Izin Memperkarjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dengan catatan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 tahun, serta memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia.

Sehingga apabila pemberi kerja atau perusahan yang mempekerjakan TKA tanpa mempunyai izin. Maka perusahan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tetantang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

"Pengawasan di Imigrasi juga seharusnya lebih ketat. Imigrasi harusnya lebih teliti masuk dan kelurnya orang asing sebagai tenaga kerja," kata Udin.

Bahkan pemberi kerja atau perusahan wajip melaporkan penggunaan TKA ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota. Karena sebelum memperkerjakan TKA, perusahaan wajip pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sehingga Dinas terkait mengetahui apakah TKA tersebut diperkerjakan memenuhi syarat atau tidak.

"Saya bingung aturan yang diterapkan Disnaker. Pengawasan di tingkat kota, tapi yang menindak itu tingkat provinsi, itu sama saja bohong. Ini membuat bingung, karena setiap pengaduan masyarakat pasti ke DPRD Batam," tegasnya.

Meskipun demikian, kata Udin, pihaknya akan membuat jadwal kerja ke PT SMOE dan menanyakan langsung kebenaran 20 TKA asal China yang dipekerjakan perusahaan oil dan gas dalam perbaikan crane.

"Perusahan melakukan pelanggaran, kami menjaga kondusifitas investor yang berinvestasi di Batam. Tetapi bukan berarti kami membiarkan pelanggaran yang terjadi. Kalau mereka belum memahami aturan ketenagakerjaan, kami akan jelaskan aturannya," pungkasnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit